PENGERTIAN, RUANG LINGKUP MUAMALAH DAN PROBLEMATIKA KELUARGA DALAM MASYARAKAT KONTEMPORER
MUAMALAH
Artikel yang berkaitan mengenai Bab 1 dan Bab 2
Pengertian, Ruang Lingkup Muamalah
# Pengertian Muamalah
Muamalah secara etimologi yaitu ( amala ) berarti saling berbuat atau juga bebruat secara timbal balik sedangkan secara terminologi yaitu tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dnegan cara-cara yang telah ditentukan. Suatu kegiatan tukar menukar barang yang bermanfaat dengan menggunakan cara yang sesuai dengan syariat Islam. Muamalah adalah suatu aturan Allah SWT yang berisi aturan masalah hubungan manusia dengan usaha mereka untuk mendapatkan kebutuhan jasmani sesuai dengan ajaran Islam.
# Urgensi Muamalah
Makna uegensi itu sendiri ialah keharusan yang mendesak. Jadi terciptanya hubungan yang harmonis antara sesama manusia, sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram.Adapun hubungan ini berupa jalinan pergaulan,saling menolong dalam kebaikan dalam upaya menjalankan ketaatannya kepada AllahSWT. Secara umum tujuan muamalah adalah untuk menciptakan suatu hubungan yang baik dan harmonis antar sesama manusia sehingga dapat menciptakan masyarakat yang rukun dan tentram. Karena dalam kegiatan muamalah terdapat sifat tolong menolong. Selainitu, setiap orang tidak terlepas dari dua kewajiban yakni Hablumminallah yaitu suatu hubungan terhadap Allah dan Hablumminannas yaitu suatu kewajiban sebagai makhluk sosial terhadap sesama atau hubungan kepada sesama.
# Ruang Lingkup Muamalah
Ruang Lingkup Muamalah Yaitu seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum Islam, baik itu berupa perintah maupun larangan yang terkait dengan hubungan manusia dengan manusia lainnya. Ruang lingkup muamalah dari bentuk aspeknya terbagi menjadi 2 yaitu muamalah adabiyah dan muamalah madiyah . muamalah adabiyah yaitu muamalah yang berkaitan dengan bagaimana cara tukar menukar barang yang ditinjau dari segi subjeknya yakni manusia.sedangkan muamalah madiyah yaitu muamalah yang berkaitan dengan objek muamalah maupun bendanya. Dalam muamalah madiyah ini menetapkan suatu aturan secara syara’ yang terkait dengan objek bendanya.
Ruang lingkup muamalah dilihat dari segi tujuannya yaitu meliputi :
· Hukum Keluarga (Ahkam Al Ahwal Al-Syakhiyyah)
· Hukum Perdata (Al Ahkam Al Maliyah)
· Hukum Pidana (Al-Ahkam Al-Jinaiyyah)
· Hukum Acara (Al-Ahkam Al-Murafa’at)
· Hukum Perundang-Undangan (Al-Ahkam Al-Dusturiyyah)
· Hukum Kenegaraan (Al-Ahkam Al-Duwaliyyah)
· Hukum Keuangan dan Ekonomi (Al-Ahkam Al-Iqtishadiyyah Wa Al-Maliyyah)
Problematika Keluarga Dalam Masyarakat Kontemporer
Keluarga adalah institusi sosial yang paling tua dan paling fundamental. Keluarga menjadi pusat aktivits politik, ekonomi, pendidikan dan keagamaan si hampir semua masyarakat sepanjang sejarah. Keluarga dalah instutis sosial yang didasrkan pada pertalian darah, yang fungsinya untuk mengganti anggauta-anggauta masyarakat dan merawatnya. Ini adalah difinisi singkat yang langsung, mnyembunyikan berbagai kompleksitas dan kontroversi. Kenyataannya, etnosentrimse banyak sekali berhubungan dengankeluarga. Umumnya orang dalam suatu lingkungan sosial mempunyai perasaan yang kuat mengenai “apakah keluargaitu” dan bagaimana anggota-anggota keluraga seharusnya bertingkahlaku. Perasaan itu berdampak langsung pada kebijakan sosial ketika konsep orang mengenai keluarga membelokkan analisisnya mengenai masalah keluarga dan membatasi pertimbangannya mengenai abgaiaman memevahkan maslah keluarga di masyarakat.
Pasangan yang berhasil membina keharmonisan bukanlah mereka yang memiliki pemikiran, perilaku dan sikap yang persis sama mereka bukan jiplakan dari pasangannya. Mereka adalah pasangan yang sudah belajar menerima keberbedaan melalui proses penerimaan, pengertian, dan akhirnya saling melengkapi. Untuk mewujudkan pernikahan yang berhasil dan langeng dibutuhkan dua orang tetapi untuk menghancurkan cukup diperlukan satu orang saja, entah suami atau istri. Kita harus ingat bahwa pernikahan adalah satu-satunya permainan yang dapat dan harus dimenangkan oleh kedua belah pihak. Selain itu, pernikahan juga dapat diibaratkan seperti sebuah gunting, yang berpadu sehingga tak terpisahkan; sering bergerak ke arah yang berlawanan, tetapi selalu memotong segala sesuatu yang hadir di antara mereka.
Cinta yang menjadi dasar perkawinan harus mempunyai unsur-unsur tertentu yang dapat menjamin kelanggengan suatu perkawinan:
1. Unsur pertama adalah “ kehendak untuk membahagiakan pasangan” Cinta suami-istri lebih merupakan suatu keputusan daripada hanya sekedar rasa kasmaran (cinta erros) saja. Perkawinan yang hanya didasarkan pada perasaan saja, kemungkinan akan menyesal, karena perasaan cinta asmara itu dapat datang dan pergi dengan cepat dan dapat berubah pada saat-saat menghadapi realitas kehidupan perkawinan.
2. Unsur kedua “Kesetiaan” Kesetiaan merupakan pelaksanaan konkrit dari kehendak untuk saling membahagiakan, yaitu akan tetap saling mencintai dan saling membahagiakan dalam keadaan seperti apapun ( baik suka maupun duka, dalam untung maupun malang). Kesetiaan ini menuntut usaha keras untuk tetap berpegang pada apa yang diputuskan, mau memperteguh dan memperbaharuinya, lebih-lebih saat menghadapi godaan, kekecewaan dan kesulitan.
3. Unsur ketiga “ Pemberian diri secara total” Yang berarti bahwa dirinya secara utuh ( Jiwa dan raganya) diserahkan kepada pasangannya, tidak terbagi-bagi. Pemberian secara total akan terwujud apabila kedua belah fihak mau terbuka dan saling mempercayai, mau berkorban dan mengesampingkan kepentingan pribadi, penuh perhatian dan tanggung jawab terhadap kebahagiaan pasangan, mau membantu dan melayani pasangannya.
Terimakasih ^_^
Sangat menambah wawasan sekali
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapus