"KONSEP KELUARGA MUSLIM DAN FUNGSINYA DALAM PERKEMBANGAN PERADABAN" DAN "KELUARGA MUSLIM SEBAGAI FONDASI DASAR DALAM MEMBANGUN PERADABAN"

Artikel yang berkaitan dengan pembahasan Bab 3 dan Bab 4


Islam merupakan agama fitrah, dan kehidupan manusia sejatinya haruslah berjalan di dalam fitrahnya. Sehingga, pola-pola kehidupan manusia dalam suasana kebaikan dan penuh kesesuaian. Islam agama fitrah terlihat dari fokusnya agama ini dalam mengatur manusia terhadap dirinya sendiri, manusia terhadap Allah SWT, yang paling penting dan paling sering dihadapi manusia adalah Islam mengatur antar sesama manusia, seperti dalam hal muamalah (masalah politik, sosial, ekonomi/jual beli/keuangan, militer, keamanan, beroganisasi/partai, dan keluarga) dan uqubat (sanksi pidana).

Dalam hal muamalah tersebutterdapat sebuah konsep pernikahan Islam (munakahat) yang diatur dengan adil dan berjalan dalam kebijaksanaan oleh yang disebut syariahSyariah (aturan Islam) bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah yang berasal keduanya dari Zat yang Maha Adil dan Bijaksana, Allah SWT. Allah SWT menurunkan wahyuNya kepada Rasulullah  yang salah satunya mengenai masalah keluarga, demikian pula dengan Rasulullah  yang memberikan contoh (uswah) terbaik dalam membangun keluarga yang sakinah, mawadah wa rahmah. Sehingga yang diharapkan dari pernikahan tersebut adalah terbentuklah keluarga-keluarga yang membentuk suatu tatanan masyarakat di dalam negara dengan melahirkan generasi khoir al ummah (generasi umat terbaik). Betapa pentingnya peranan keluarga ini dalam mengubah arah dan kemajuan peradaban suatu negeri.

Karenanya, konsep keluarga dalam Islam menjadi sangat penting pembahasannya dan kajiannya. Berfikir tentang konsep kehidupan keluarga yang Islami merupakan keharusan bagi setiap muslim. Sebab, Al Qur’an memberikan kabar bahwa keluargalah tempat yang tentram, kasih dan sayang bagi manusia. Jika tidak di dalam keluarga, dimana lagi tempat seorang ayah untuk melepas penat bekerja dan aktifitas ibadahnya, seorang ibu yang menyalurkan naluri keibuannya, anak yang butuh kasih sayang kedua orang tuanya jika tidak di dalam keluarga. Serta, di dalam keluargalah rezeki yang baik dan berkah dari Allah SWT diberikan.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا ٦

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6)

            Dari ayat ini peran konsep keluarga Islam menjadi sangat penting dibahas, sebab kita wajib memelihara diri dan keluarga, yaitu istri, anak-anak dan siapa saja yang disebut keluarga agar tidak masuk neraka. Abdullah bin Abbas r.a memberikan penafsiran pada ayat tersebut sebagai berikut: “Kamu semua hendaknya mengajar keluargamu dalam urusan-urusan syariat Allah dan didiklah mereka dengan akhlak yang sempurna.”

Dalam makalah ini akan dibahas secara singkat menegenai konsep keluarga dalam Islam yang menarik untuk kita ketahui.

 

"Konsep Keluarga Muslim Dan Fungsinya Dalam Perkembangan Peradaban"

 

A.    Pengertian Konsep Keluarga dalam Islam

Sebelum lebih jauh mengetahui pengertian konsep keluarga dalam Islam, hal yang pertama yang perlu dipahami mengenai pengertian konsep itu sendiri. Konsep berasal dari bahasa latin conceptum, artinya sesuatu yang dipahami. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsep adalah rancangan. Demikian secara bahasa (etimologis), adapun secara pengertian istilahnya (terminologi) konsep menurut Woodruff dapat dibagi menjadi 3 yaitu:

1.      Konsep dapat didefinisikan sebagai suatu gagasan/ ide yang relatif sempurna dan bermakna.

2.      Konsep merupakan pengertian tentang suatu objek.

3.      Konsep adalah produk subjektif yang bersumber dari cara seseorang membuat pengertian terhadap objek-objek atau benda-benda melalui pengalamannya (setelah melakukan persepsi terhadap objek/ benda).

Sehingga di dalam konsep terdapat suatu cara untuk merancang dari suatu gagasan/ide/teori menjadi rumusan untuk diartikan dan digunakan sehari-hari oleh manusia. Sehingga pada awalnya perlu diketahui metode untuk merancang konsep keluarga dalam Islam tersebut.

Adapun untuk pengertian keluarga, dalam hal ini yang asal katanya berasal dari Islam maka rujukannya adalah Al Qur’an, sebab jika menginginkan konsep Islam mengenai keluarga harus dimulai bagaimana Al Qur’an mendudukannya.


Dalam Al Qur’an kata “keluarga” disebutkan Allah SWT dengan lafadz; أهل – قربى – عشيرة (ahlun – qurbaa – ‘asyirah).

1.      أهل/ahlun: Al-Raghib ( hal : 37 ) menyebutkan ada dua Ahlun:

a.       Ahlu al Rajul: adalah keluarga yang senasab seketurunan, mereka berkumpul dalam satu tempat tinggal. ‘Ahli’ tersebut adalah istri dan anak-anak serta yang dikaitkan dengan keduanya. Ditunjukkan Q.S At Tahrim: 6.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا... ٦

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...”

Serupa dengan ini adalah ahlu bait, yang artinya keluarga dalam pertalian darah dan pernikahan.

b.      Ahlu al Islam: adalah keluarga yang seagama. Keluarga yang dimaksud ialah istrinya yang beriman dan anak-anaknya yang beriman, sementara istri/anak yang kafir tidak termasuk keluarga. Hal ditunjukan dengan Q.S Hud: 40 dan 46, yang mengisahkan tenang Nabi Nuh a.s yang akan memasukkan keluarganya keatas kapal pada saat banjir dahsyat. Allah SWT berfirman:

حَتَّىٰٓ إِذَا جَآءَ أَمۡرُنَا وَفَارَ ٱلتَّنُّورُ قُلۡنَا ٱحۡمِلۡ فِيهَا مِن كُلّٖ زَوۡجَيۡنِ ٱثۡنَيۡنِ وَأَهۡلَكَ إِلَّا مَن سَبَقَ عَلَيۡهِ ٱلۡقَوۡلُ وَمَنۡ ءَامَنَۚ وَمَآ ءَامَنَ مَعَهُۥٓ إِلَّا قَلِيلٞ ٤٠

Hingga apabila perintah Kami datang dan dapur telah memancarkan air, Kami berfirman: "Muatkanlah ke dalam bahtera itu dari masing-masing binatang sepasang (jantan dan betina), dan keluargamu kecuali orang yang telah terdahulu ketetapan terhadapnya dan (muatkan pula) orang-orang yang beriman". Dan tidak beriman bersama dengan Nuh itu kecuali sedikit.”

2.      قربى/qurbaa:  Shawi (juz 1, hal : 65) menyebutkan bahwa qurbaa adalah keluarga yang ada hubungan kekerabatan, baik yang termasuk ahli waris maupun yang tidak termasuk, yang tidak mendapat warits, tapi termasuk keluarga kekerabatan seperti pada ayat, an-Nisa: 7,

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَۚ نَصِيبٗا مَّفۡرُوضٗا ٧

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

Dan keluarga kerabat yang bersifat umum, yang ada hubungan kerabat dengan ibu dan bapak, seperti pada ayat al-Nisa: 36.

۞ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخۡتَالٗا فَخُورًا ٣٦

“Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.

3.      عشيرة/’asyiroh: Al-Raghib (hal: 375) menyebutkan, ‘Asyirah adalah keluarga seketurunan yang berjumlah banyak, hal itu berasal dari kata dan kata itu menunjukan pada bilangan yang banyak, seperti pada ayat:

وَأَزۡوَٰجُكُمۡ وَعَشِيرَتُكُمۡ وَأَمۡوَٰلٌ ٱقۡتَرَفۡتُمُوهَا وَتِجَٰرَةٞ تَخۡشَوۡنَ كَسَادَهَا ٢٤

. ... isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, ...”

Pengertian menurut istilah (terminologi) dalam Islam, keluarga adalah satu kesatuan hubungan antara laki-laki dan perempuan melalui akad nikah menurut ajaran Islam. Dengan adanya ikatan akad pernikahan tersebut dimaksudkan anak dan keturunan yang dihasilkan menjadi sah secara hukum agama. Dari pengertian ini, pernikahan adalah langkah awal dalam membangun keluarga, sehingga berketurunan dan terjalinnya pertalian antara 2 keluarga besar. Keluarga kemudian menjalankan organisasi rumah tangganya dengan tujuan, prinsip, metode, dan fungsi yang berlandaskan Islam. Inilah yang kemudian menjadi konsep keluarga dalam Islam yang akan dibahas.

            Jadi, jika kita telaah dari pengertian konsep dan keluarga tersebut dan dikaitkan dalam Islam, maka pengertian konsep keluarga dalam Islam menurut kami adalah suatu rancangan ide yang dirumuskan untuk suatu keluarga yang terikat dalam hubungan pernikahan baik dari segi metodenya, tujuannya, prinsip, dan fungsinya dari keluarga tersebut berdasarkan ajaran Islam.



B.     Konsep Keluarga Dalam Islam

Islam menekankan pentingnya pernikahan dan keluarga, serta mejadikannya sebagai amal ibadah dan sunnah para Nabi. Al Qur’an menyebutnya sebagai anugerah terbesar dan salah satu tanda kekuasaan Allah SWT. Sebab, di dalam keluarga tersemai rasa tentram, cinta, kasih sayang dan kelembutan antara suami dan istri. Sehingga Islam menganjurkan untuk mempermudah proses pernikahan dan membantu seorang pemuda untuk menikah agar dapat terhindarkan dirinya dari maksiat.

Islam memberikan kehormatan penuh pada setiap anggota keluarga, baik laki-laki maupun perempuan. Tanggung jawab besar pada ayah dan pada Ibu untuk mendidik anak-anaknya. Sedangkan pada anak untuk memelihara dan menaati keduanya sampai tutup usia dan berbuat baik pada keduanya dan ini merupakan ibadah. Dalam hal nafkah sekalipun Islam menganjurkan agar para orang tua tidak membedakan antara anak laki-laki dan perempuan untuk menjaga hak-haknya meskipun bersifat lahiriyah. Demikian pula dengan shilaturahim kepada kerabat, baik saudara dari ibunya maupun dari ayahnya. Atau mengunjungi saudara laki-laki dan perempuan yang menjadikan shilaturahim tersebut sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Dan terhadap yang memutuskan shilaturahim berarti telah melakukan dosa yang besar.



C. Tujuan Keluarga dalam Islam

            Apabila dilihat dari kaca mata Islam, terbentuknya keluarga bermula dari terciptanya jalinan antara pria dan wanita melalui pernikahan yang syar’i, memenuhi rukun dan syarat-syarat yang sah, yang bertujuan untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan dan membina keluarga yang harmonis, sejahtera serta bahagia di dunia dan akhirat (sakinah, mawadah, wa rahamah).

Imam Ghazali dalam Ihya’-nya mengembangkan tujuan dari pembentukan keluarga menjadi lima yaitu:

a)      Mendapatkan dan melangsungkan keturunan. (Q.S Al Furqan: 74).

b)      Memenuhi hajat manusia menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya. (Q.S Ali Imran: 14).

c)      .Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan. (Q.S Ar Rum: 21).

d)      Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung-jawab menjalankan kewajiban dan menerima hak, juga bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang kekal. (Q.S An Nisa’: 34).

e)      Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tenteram atas dasar cinta dan kasih sayang. (Q.S Al A’raf: 189).

            Inilah 5 tujuan berdasarkan Al Qur’an yang digali oleh ulama untuk mencapai keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah. Dalam mencapai tujuan tersebut, tentunya memerlukan prinsip-prinsip yang perlu dilakukan oleh setiap muslim.

 

D. Prinsip Keluarga dalam Islam

            Dalam membangun konsep keluarga dalam Islam, yang paling utama dan menjadi pondasi/mendasar adalah bahwa keluarga muslim dibangun berdasarkan prinsip tauhid. Artinya, setiap aktifitas pra nikah, berkeluarga, dan berketurunan semuanya karena mentauhidkan Allah SWT. Dengan tunduk dan patuh terhadap batasan syariahNya. Sehingga tujuan keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah terwujud.

            Jadi, prinsip yang menjadi juga pegangan dalam berkeluarga adalah melaksanakan syariah Islam dalam rumah tangganya. Mulai dari memilih pasangan, meminang, akad nikah, mencari nafkah, mengurus rumah tangga, bergaul dalam keluarga, berpakaian, makanan-minuman, ibadah, pengasuhan anak, bahkan sampai hal yang sifatnya bathiniyah (akhlak, dan fiqh jima’) semua dalam batasan syariah.

            Dan juga dalam menempatkan hubungan suami-istri harus tepat, yakni hubungan pertemanan bukan antara atasan dan bawahan, majikan dengan budak atau pekerjaan. Demikianpun terhadap anak, oarang tua menjalankan prinsip-prinsip batasan syariah dalam hadhanah. Tidak melampaui batas syariah, dalam pengasuhan, baik perkara ibadah, pendidikan maupun contoh/teladan. Inilah prinsip keluarga dalam Islam dari literatur dan pengalaman yang kami alami.



E. Fungsi Keluarga dalam Islam

            Keluarga dituntut untuk melaksanakan segala hal yang menjadi kewajibannya, terutama dengan lingkungan sosialnya terutama terhadap keluarganya. Aktivitas ini menjadikan keluarga itu telah menjalankan fungsinya. dalam kehidupan sosial bermasyarakat, adalah:

1)      Fungsi biologis, yaitu menyelenggarakan kebutuhan-kebutuhan biologis keluarga.

Fungsi ini terkait dengan penyaluran hasrat biologis manusia yang berbuah dengan kelahiran anak sebagai penerus keluarga. Fungsi ini membedakan antara pernikahan manusia dan hewan, sebab fungsi ini di dalam keluarga diatur dalam pernikahan. ( Q.S An Nahl: 72)

2)      Fungsi edukatif (pendidikan).

Dalam fungsi ini keluarga berkewajiban memberikan pendidikan bagi anggota keluarganya, terutama bagi anak-anaknya, karena keluarga adalah lingkungan terdekat dan paling akrab dengan anak. Pengalaman dan pengetahuan pertama anak ditimba dan diberikan melalui keluarga. Orang tua memiliki peran yang cukup penting untuk membawa anak menuju kedewasaan jasmani dan rohani yang bertujuan mengembangkan aspek mental spiritual, moral, intelektual, dan profesional. (Q.S. At Tahrim: 6; Q.S Asy Syuara: 214)

3)      Fungsi religius (keagamaan).

Keluarga berkewajiban mengajarkan tentang Islam (Akidah, Syariah dan Akhlak) kepada seluruh anggota keluarganya melalui pemahaman, penyadaran dan praktek dalam kehidupan seharihari, sehingga tercipta suasana keagamaan di dalam keluarga. (Q.S Thoha: 132)

4)      Fungsi protektif (perlindungan).

Keluarga menjadi tempat yang aman dari berbagai gangguan internal maupun eksternal serta menjadi penangkal segala penggaruh negatif yang masuk didalamnya. (Q.S. At Tahrim: 6)

5)      Fungsi sosial budaya.

Kewajiban untuk memberi bekal kepada anggota keluarga tentang hal hal yang berhubungan dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat setempat. Keluarga dalam fungsi ini juga berperan sebagai katalisator budaya serta filter nilai yang masuk ke dalam kehidupan. (Q.S An Nisa: 36)

6)      Fungsi ekonomi.

Keluarga merupakan kesatuan ekonomis dimana keluarga memiliki aktifitas mencari nafkah, pembinaan usaha, perencanaan anggaran, pengelolaan dan cara memanfaatkan sumber-sumber penghasilan dengan baik, mendistribusikan secara adil dan profesional, serta dapat mempertangggung jawabkan kekayaan dan harta bendanya secara sosial maupun moral. (Q.S Al Furqan: 67)

7)      Fungsi status keluarga atau menunjukkan status.

Dengan adanya keluarga maka kedudukan seseorang dalam suatu keluarga menjadi jelas. (Q.S An Nisa: 34)

8)      Fungsi reproduksi.

Keluarga merupakan salah satu tempat untuk memunculkan generasi baru. (Q.S An Nahl: 72)

9)      Fungsi rekreatif.

Keluarga merupakan tempat yang dapat memberikan kesejukan dan
melepaskan lelah serta penyegaran (refresing) dari seluruh aktifitas masing-masing anggota keluarga. Fungsi ini dapat mewujudkan suasana keluarga menjadi menyenangkan, saling menghargai, menghormati, menghibur masingmasing anggota keluarga, sehingga tercipta hubungan harmonis, damai kasih sayang, dan setiap anggota dapat merasakan bahwa rumah adalah surganya. (Q.S Ar Rum: 21)

 

F.    Penerapan Konsep Keluarga Dalam Islam

1. Pemenuhan Hak dan Kewajiban Keluarga dalam Islam

Konsep keluarga menurut Islam secara intinya tidak berbeda dengan bentuk konsep keluarga sakinah yang ada pada syariah Islam yaitu membina rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Akan tetapi hanya pada poin-poin tertentu yang memberi penekanan yang lebih dalam pelaksanaannya, seperti hal-hal yang menyangkut tentang hak dan kewajiban atau peran suami-istri di dalam rumah tangga sebab inilah metode penerapan konsep keluarga dalam Islam.

Hak dan kewajiban suami istri pada dasarnya seimbang, sehingga prinsip hubungan antara suami dan istri dalam keluarga adalah adanya keseimbangan dan kesepadanan (attawazub wat-takafu’) antara keduanya.

2. Kewajiban Suami

a)      Suami memiliki tanggung jawab besar, kewajibannya adalah memberikan mahar pada istri (Q.S an-Nisa’: 4 dan 24) serta memberikan nafkah (kebutuhan-kebutuhan) sehingga memiliki satu tingkatan dari istrinya. (Q.S Al-Baqarah: 233; Q.S At Talaq: 7)

b)      Kewajiban suami lainnya adalah menggauli istrinya dengan cara yang ma’ruf (Q.S an-Nisa: 19)Menurut Azar Basyir menggauli istri dengan cara ma’ruf itu mencakup tiga hal:

-          Pertama, sikap menghormati, menghargai, dan perlakuan-perlakuan yang baik, serta meningkatkan taraf hidupnya dalam bidang-bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang diperlukan.

-          Kedua, menjaga dan melindungi nama baik istri.

-          Ketiga, memenuhi kebutuhan kodrat biologisnya.

c)      Kewajiban suami lainnya, adalah menjaga keluarga dari dosa dan maksiat atau ditimpa oleh sesuatu kesulitan dan marabahaya. (Q.S At Tahrim: 6)

d)      Terakhir, suami wajib memberikan rasa tenang kepada istrinya, serta memberikan cinta dan kasih sayang kepadanya agar tujuan dari pernikahan tersebut dapat terwujud yaitu kehidupan keluarga yang harmonis (sakinah), mawaddah, dan rahmah.

4.Kewajiban Istri

a)      Kewajiban istri terhadap suaminya tidak ada yang berbentuk materi secara langsung, tetapi dalam bentuk nonmateri seperti, taat dan patuh kepada suaminya(Q.S an-Nisa ayat 34) dalam batasan syariah Islam.

b)      Selain itu istri juga harus mengupayakan untuk melaksanakan fungsi reproduksi secara baik dan sehat. Adapun penentuan kapan dan jumlah keturunannya dilkukan dengan musyawaha keduanya (Q.S. Asy-Syuura: 38).

5. Hak dan Kewajiban Bersama Suami-Istri

a)      Menurut Syafrudin, bentuknya ada tiga: Pertama, bolehnya bergaul dan bersenang-senang di antara keduanya. Inilah hakekat sebenarnya dari sebuah perkawinan (Q.S. An Nisa: 19 dan Q.S al-Baqarah: 187). Kedua, timbulnya hubungan suami dengan keluarga istrinya dan sebaliknya hubungan istri dengan keluarga suaminya. Ketiga, hubungan saling mewarisi di antara suami istri. Setiap pihak berhak mewarisi pihak yang lain bila terjadi kematian.

b)      Ditambah, jika telah berketurunan; Pertama, memelihara dan mendidik anak keturunan yang lahir dari perkawinan tersebut. Kedua, Memelihara kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

6. Kewajiban dan Hak Anak-Orang Tua

a)      Kewajiban Orang Tua

-          Sejak dalam kandungan, menurut para ulama, anak sudah dapat memiliki hak walaupun belum menerima kewajiban. Hak yang dimiliki anak dalam kandungan antara lain hak waris, hak wasiat, dan hak memiliki harta benda.

-          Orang tua memiliki kewajiban untuk merawat, memelihara dan mendidik anak, dari mulai persiapan kehamilan, memeriksakan kesehatan janin, melahirkannya secara aman, merawat, memelihara, dan mengawasi perkembangannya, serta mendidiknya supaya menjadi anak yang sehat, saleh, dan berilmu pengetahuan luas (hadhanah).

-          Sebagai konsekuensi dari hadanah , orang tua (terutama ayah) mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada anaknya.

7. Kewajiban Anak

-          Kewajiban berbuat baik kepada orang tuanya pada dasarnya
imbangan dari kewajiban hadanah dari orang tua, yang telah
merawat anak, mulai dari sebelum lahir sampai menjadi dewasa. (Q.S, Al-Israa: 23), (Q.S, Al-Ahqaf: 15)

-          Sebagai perwujudannya, anak memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada orang tua, apabila memang orang tuanya membutuhkan. Karena harta milik anak pada dasarnya adalah milik orang tuanya juga.

-          Berbuat baik kepada orang tua pada dasarnya dalam segala hal, tidak ada batasnya, yang membatasi adalah adanya hak anak itu sendiri. Sehinga masing-masing anak dan orang tua dalam keuarga memiliki hak dan tanggung jawab. Apabila terjadi perbedaan pendapat, maka harus dimusyawarahkan dan dibicarakan dengan baik, tentunya dengan selalu dilandasi oleh rasa kasih sayang dan saling memiliki. 

 

"Keluarga Muslim Sebagai Fondasi Dasar Dalam Membangun Peradaban"



Keluarga adalah tempat pertama bagi setiap manusia memahami makna hidup.  Keluarga pula yang menjadi tempat pembinaan generasi calon pemimpin umat.  Tak disangsikan, peran orangtua yang vital dalam keluarga menjadi kunci kesuksesan keluarga, masyarakat dan bangsa.  Tak hanya itu, kesuksesan keluarga membina generasi pemimpin akan membawa pengaruh pada pembentukan peradaban dunia.  Sebab, dalam keluargalah sang calon pembangun peradaban (yaitu anak-anak) mendapatkan pendidikan pertamanya.

Sebagai lembaga terkecil dalam masyarakat yang memegang peranan penting, keluarga mempunyai setidaknya 8 (delapan) fungsi.  Pertama, fungsi reproduksi, yaitu dari keluarga dihasilkan anak keturunan secara sah.  Kedua, fungsi ekonomi yaitu keluarga sebagai kesatuan ekonomi mandiri, anggota keluarga mendapatkan dan membelanjakan harta untuk memenuhi keperluan.  Ketiga, fungsi sosialisasi, yaitu untuk memperkenalkan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.  Keempat, fungsi protektif, yaitu bahwa keluarga melindungi anggotanya dari ancaman fisik,ekonomis dan psiko sosial. Kelima, fungsi rekreatif, artinya keluarga merupakan pusat rekreasi bagi para anggotanya.  Keenam, fungsi afektif, bahwa keluarga memberikan kasih sayang.  Ketujuh, fungsi edukatif, yaitu memberikan pendidikan.  Kedelapan, fungsi relijius, artinya keluarga memberikan pengalaman keagamaan kepada para anggota.

 

Melihat betapa banyaknya aspek yang bisa diberikan oleh keluarga, maka bisa dibayangkan apa yang bakal terjadi bila institusi ini terancam.  Disfungsi keluarga akan mengakibatkan instabilitas masyarakat dan bukan tidak mungkin masyarakat akan berjalan menemui kehancurannya.  Sayangnya, inilah yang saat ini tengah terjadi pada keluarga muslim di negeri ini.  Bukan hanya disfungsi, mayoritas keluarga muslim juga mengalami disorientasi.  Jangankan memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa, mereka bahkan lebih disibukkan oleh berbagai persoalan yang membelit atau pun berbagai aktivitas yang kontra produktif bagi pembangunan bangsa.

Prihatin, inilah kata yang tepat untuk menggambarkan kondisi keluarga saat ini.  Tren perceraian keluarga cenderung meningkat tak terkecuali di Indonesia.   Menteri Agama, Muhamad Maftuh Basuni, pernah menyatakan pada saat penganugerahan juara Keluarga Sakinah Teladan dan Kepala KUA Percontohan tahun 2008 bahwa sejak 2005 diperoleh data bahwa dari 2 juta pernikahan setiap tahun, 12-15% berakhir dengan perceraian dan 80% diantaranya terjadi pada perkawinan di bawah 5 tahun. 

Dengan kecenderungan yang terus meningkat, bisa dibayangkan bagaimana statistik perceraian pada tahun 2011 ini, tentu jauh lebih besar lagi.  Bahkan di Klaten, angka perceraian di bulan September 2011 meningkat 300% dibanding bulan sebelumnya dan didominasi oleh gugat cerai dari pihak isteri. Sementara di kota Depok, gugat cerai dari pihak isteri mencapai 70% dari kasus perceraian yang ada. Alasan yang sering dikemukakan adalah problem ekonomi keluarga, perselingkuhan, ketidakcocokan pribadi, KDRT, hingga poligami yang tidak tepat.

Kerapuhan keluarga tentu berimbas pada nasib anak.  Berdasarkan data survei Komnas Perlindungan Anak tahun 2009 tercatat bahwa 62,7% siswi SMP di Indonesia sudah tidak perawan lagi, sedangkan 93,7% pernah melakukan ciuman. Sementara data anak yang melakukan tindak kriminal sebesar 1258 kasus.  Bahkan, 70 % dari 4 juta pengguna narkoba adalah anak sekolah dan terdapat 21 juta anak di Indonesia yang menjadi perokok. Di samping itu, krisis ekonomi telah mengakibatkan jumlah penduduk miskin meningkat yang menyebabkan peningkatan jumlah kelompok rentan termasuk anak telantar dan anak jalanan.

Di sisi lain, tekanan ekonomi dan pemiskinan struktural memaksa keluarga muslim terfokus pada fungsi ekonomi, dengan keterlibatan istri sebagai pencari nafkah.  Maraknya program Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan Keluarga Berencana merupakan bagian dari program unggulan dan solusi praktis yang dinilai tepat dalam mengantisipasi kesulitan hidup. Ibarat gayung bersambut, program-program ini telah disambut dengan suka cita oleh keluarga-keluarga muslim. Kemandirian perempuan dan kebebasannya dalam menentukan nasib sendiri merupakan target yang harus dibangun dari program-program ini.  Di samping itu, dampak kemiskinan juga berimbas pada meningkatnya jumlah TKW dan fenomena ibu bekerja.  Walhasil, meski semua itu seakan mengangkat ekonomi keluarga, namun sesungguhnya  bahaya  lain telah mengancam.  Fenomena ini bukan saja bisa menjadi pemicu perceraian, namun juga terabaikannya kewajiban ibu dan keluarga sebagai pendidik dan sekolah bagi anak-anak di rumah.

Buruknya kondisi keluarga juga diperparah dengan maraknya propaganda tentang profil keluarga kecil dengan atribut-atributnya yang dianggap sebagai sarana efektif guna menekan laju pertumbuhan penduduk muslim.  Anggapan memiliki anak lebih dari dua seolah hal yang tabu dan menggoyahkan keyakinan untuk bisa menghidupi dan memberikan pendidikan yang baik.  Kemandirian perempuan, juga jumlah anak yang hanya dua menjadikan keluarga-keluarga muslim ini mudah untuk mengambil keputusan bercerai tatkala persoalan rumah tangga muncul.

Sementara itu, akibat ketiadaan suami, baik karena perceraian maupun konflik politik, terjadi peningkatan jumlah perempuan kepala keluarga sebesar  0,1 persen per tahun dimana pada tahun 2007 mencapai 13,3 % atau 6 juta rumah tangga.

Inilah potret keluarga negeri ini yang mayoritas berpenduduk muslim.  Persoalannya, apakah kondisi ini semata disebabkan faktor internal keluarga, yaitu hilangnya arah dan prinsip-prinsip syar’i dalam tuntunan berkeluarga ?  Ataukah ada faktor eksternal yang berpengaruh bahkan manjadikan lingkungan masyarakat yang tidak memberi iklim kondusif bagi keberlangsungan fungsi-fungsi keluarga yang benar?   Inilah persoalan yang seharusnya dipahami oleh setiap komponen umat guna mewujudkan kembali profil keluarga muslim sejati, pondasi bagi peradaban bangsa di masa yang akan dating.

 

1.      Problem Keluarga, Problem Ideologis

Bila dicermati berbagai persoalan yang menimpa keluarga muslim saat ini tidak lepas dari persoalan jauhnya keluarga dari Islam sebagai tuntunan hidup.  Secara internal, keluarga telah banyak kehilangan nilai-nilai Islam.  Saat ibu yang seharusnya menemani dan membimbing anak-anak tidak lagi berada di samping anak-anak –karena bekerja misalnya- maka anak-anak tumbuh tanpa bimbingan moral sang ibu.  Beruntung jika ada orang tua yang mampu memilihkan guru pembimbing agama untuk anak-anaknya, namun hal itu tentu amat jarang terjadi.  Kemiskinan yang menghimpit menjadikan orang tua lebih disibukkan untuk urusan perut ketimbang pembinaan agama.  Jangankan untuk anak-anaknya, baik ayah maupun ibu pun tak pernah sempat memikirkan sejauh mana mereka mampu merepresentasikan diri secara baik sebagai hamba Allah SWT.  Banyak keluarga muslim yang kini tumbuh berbekal KTP muslim namun tidak menjunjung syariat Islam.

Kelemahan yang dialami individu anggota keluarga pun dilengkapi oleh sistem dan masyarakat yang tidak kondusif pelaksanaan hukum-hukum agama.  Sistem pendidikan sekuler yang memisahkan agama (Islam) dengan kurikulum dan metode pembelajaran di sekolah menghasilkan peserta didik yang mandul dari pelaksanan ajaran agama.  Mereka mungkin cerdas dalam hal sains, tapi bodoh dalam beribadah dan berakidah yang lurus.  Kerusakan moral yang banyak dialami pelajar saat ini tentu tak lepas dari rusaknya sitem pendidikan yang saat ini diberlakukan di negeri ini.  Itulah hal-hal yang mempengaruhi kondisi internal keluarga sehingga mereka kehilangan jatidirinya sebagai keluarga muslim.

 

Secara eksternal, problem keluarga juga dipengaruhi kondisi global yang mengungkungnya.  Globalisasi dengan makna kapitalisasi dan liberalisasi memberikan andil yang signifikan bagi arah perubahan dunia di era millennium ini. Globalisasi juga telah suskes menancapkan nilai sekulerisme dan materialisme yang sarat dengan budaya hedonis dan permisif  ke tengah keluarga.  Istri yang berani pada suami, anak yang membangkang pada orang tua dianggap sebagai kemajuan yang layak mendapatkan perlindungan hukum. Ditambah lagi serangan budaya pergaulan bebas di luar rumah, memberi peluang bagi pasutri untuk mencari kenyamanan di luar rumah setiap kali mengalami konflik keluarga.  Senyatanya, keluarga kini tengah berlomba-lomba mengejar kehidupan duniawi sementara mereka melupakan rambu-rambu Allah SWT atas kehidupan ukhrawi yang bakal mereka lalui kelak.

 

Globalisasi juga meniscayakan adanya sebuah “Grand Design” dunia di bawah satu payung ideologi dalam membangun profil keluarga.  Lahirnya berbagai konvensi internasional tentang perempuan dan kependudukan menunjukkan hal tersebut.  Betapa tidak, adanya keharusan agar tiap negara meratifikasi  semua konvensi internasional tersebut kian menunjukkan adanya pemaksaan ideologi kepentingan negara-negara pengusung kapitalisme yang bersembunyi di balik globalisasi.  Padahal bila dicermati apa yang diratifikasi itu tidak langsung berkaitan dengan kebutuhan dan solusi atas persoalan bangsa.  Apalagi, dalam implementasinya tidak lepas dari pengawalan asing.  Itu semua menunjukkan adanya ‘grand strategi’ bagi keluarga di negeri ini agar berjalan sesuai arahan asing.

 

Berdasarkan analisas tersebut, dapatlah ditarik benang merah penyebab rusaknya kondisi keluarga di negeri ini.  Senyatanya, sistem sekuler yang menjauhkan Islam dari kehidupan telah menjadikan keluarga terombang-ambing oleh gelombang penghancuran.  Rapuhnya penerapan syariat Islam di internal ditambah serangan yang kuat dari luar menjadikan keluarga rapuh.  Kondisi ini tentu tak akan terjadi jika ideologi Islam hadir di dunia.  Islam menjadi tolok ukur kebenaran, arah kebahagiaan dan standar berbagai kebijakan negara.

Oleh karena itu, sesungguhnya satu-satunya cara untuk menyelamatkan keluarga adalah dengan menegakkan Islam sebagai ideologi umat.  Artinya, secara internal keluarga mengikatkan diri dengan Islam dalam seluruh aspeknya.  Di sisi lain, umat harus mengupayakan berperannya Islam sebagai sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara sehingga mampu menopang tegaknya keluarga muslim sejati yang akan mengantarkan kepada peradaban yang sejahtera dan bermartabat.

 

2.      Keluarga Muslim Sejati

Keluarga muslim sejati merupakan keluarga muslim yang mengemban Islam dalam membangun kehidupan keluarganya.  Ia dibangun berdasarkan ketaqwaan dalam rangka mencari ridho Allah SWT.   Setiap anggota keluarga menjalankan hak dan kewajiban menurut Islam.   Islam juga dijadikan sebagai standar (landasan) dalam berbuat dan menilai sesuatu.  Islam tidak hanya digunakan untuk mengatur persoalan ritualitas dan peribadatan saja.  Namun, Islam menjadi ruh dan penentu arah kehidupannya.  Mereka mengukur kebahagiaan dengan keridloan Allah SWT, bukan kebahagiaan materi dan duniawi.

 

Keluarga muslim sejati tidak diukur dari lamanya usia pernikahan, jumlah keturunan dan anggota keluarga, bahkan kesakinahan dalam rumah tangga.  Profil keluarga muslim sejati adalah profil tumpuan peradaban.  Ideologi Islam yang diembannya menjadikan keluarga muslim sejati sebagai mercusuar perjuangan menuju peradaban yang sejahtera dan bermartabat.  Oleh karena itu, keluarga muslim sejati adalah juga keluarga yang memperjuangkan penerapan Islam dalam masyarakat dan negara.

 

Berikut ini upaya untuk mewujudkan keluarga muslim sejati.  Pertama, membangun ketakwaan keluarga.  Dalam pembentukan sebuah keluarga yakni sejak pernikahan, akidah Islam haruslah menjadi pilar dasarnya.  Akidah Islam harus menjadi asas yang selanjutnya menentukan visi dan misi setiap anggota keluarga dalam mengarungi kehidupan berkeluarga.  Allah SWT berfirman :

Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling dari pada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya)” (TQS. Al Anfaal [8] : 20)

Ketakwaan yang dimilki setiap anggota keluarga akan melahirkan sikap tunduk patuh pada ketentuan Allah SWT (syariat Islam).  Tiap anggota keluarga harus menjadikan Islam dan syariatnya sebagai solusi terhadap seluruh permasalahan yang terjadi dalam kehidupan berkeluarganya. Halal-haram dijadikan sebagai landasan dalam berbuat, bukan hawa nafsu.  Keluarga juga tak akan mudah tergoda oleh rusaknya tata kehidupan di sekitarnya.  Bahkan dengan kekuatan akidah, keluarga akan memiliki dorongan yang kuat untuk melakukan amar makruf nahi mungkar manakala menjumpai lingkungan sekitarnya bertentangan dengan hukum-hukum Allah SWT.

Allah SWT berfirman :

Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan”. (TQS. Huud [11]:112)

Ayat di atas memerintahkan agar setiap keluarga muslim tetap istiqomah berpegang teguh pada Islam bagaimana pun rumitnya persoalan yang dihadapi keluarga, sebab Allah SWT mengetahui apa yang kita perbuat.  Pengabaian terhadap perintah Allah SWT ini sering membuat anggota keluarga mengambil jalan pintas (yang melanggar syariat) dalam menyelesaikan persoalannya.  Padahal, itulah yang menjadi sumber kerusakan keluarga.

Kedua, membangun tanggung jawab masyarakat dengan kepedulian dan amar makruf nahi munkar baik di tingkat masyarakat maupun terhadap penguasa.    Pembentukan keluarga muslim sejati tidak lepas dari dukungan dan peran masyarakat.  Tatkala masyarakat dan lingkungan keluarga peduli dan turut bertanggung jawab terhadap proses pengokohan prinsip-prinsip Islam dalam berkeluarga, maka hal ini akan memudahkan tiap keluarga memegang teguh prinsip tersebut.  Sebaliknya, jika masyarakat tidak peduli dan membiarkan setiap kemunkaran yang merongrong keberadaan Islam dalam keluarga, maka apa yang telah diupayakan keluarga menjadi sulit dijaga.  Padahal  Allah SWT berfirman:

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (TQS. At Taubah [9] : 71).

Inilah yang saat ini banyak terjadi.  Penjagaan Islam yang dilakukan oleh internal keluarga menjadi sia-sia karena masyarakat tidak mendukung.  Anak-anak yang dibina keshalihannya di dalam keluarga tercemar oleh lingkungan yang tidak terjaga oleh Islam.  Suami atau isteri yang telah mendapatkan hak-haknya di rumah harus terpaksa terjerumus dan menuai kemaksiyatan hanya karena lingkungan yang tidak kondusif.  Kenyataannya, perselingkuhan hingga perceraian lebih disebabkan faktor eksternal keluarga, baik ekonomi, politik, perselingkuhan, dan lain-lain.  Sungguh, kondisi lingkungan di sekitar keluarga sangat berpengaruh terhadap keadaan keluarga.

Ketiga, membangun sistem Islam.  Disadari, memegang teguh prinsip Islam dalam berkeluarga sangat sulit dilakukan pada sistem yang bertentangan dengan Islam.  Oleh karena itu, tantangan terbesar bagi pembentukan keluarga muslim sejati adalah terwujudnya sistem Islam yang diberlakukan penguasa dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.  Sistem ini adalah sistem Khilafah Islamiyyah yang memberlakukan Islam dalam semua bidang baik politik, hukum, ekonomi, sosial, pendidikan, keamanan  dan lainnya.

Allah SWT memerintahkan agar kaum muslim berhukum dengan hukum-hukum Islam dan mencela orang-orang yang menggunakan hukum jahiliyah.  Firman-Nya dalam Al Qur’an :

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.(49).   Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? ” (TQS Al Maidah [5]: 49-50)

Pemberlakuan sistem yang diturunkan Allah SWT ini (baca: Sistem Islam)  akan meniadakan keberadaan perundang-undangan yang berpotensi menghancurkan keluarga muslim, juga kemiskinan, kebodohan, ancaman keamanan yang menghimpit keluarga dan sebagainya.  Sistem ini pula yang akan menjaga keluarga dari racun-racun pemahaman keliru yang bisa menghancurkan keluarga.  Sistem inilah yang akan mengarahkan globalisasi pada target membangun peradaban yang sejahtera dan bermartabat.

Itu semua bisa terjadi karena sistem ini lahir dari Zat Yang MahaKuasa dan MahaTahu atas segala sesuatu. Sehingga seluruh persoalan yang dihadapi makhluk-Nya dalam situasi dan kondisi apapun dapat diselesaikan dengan memuaskan, tanpa ada pihak manapun yang dirugikan.  Aturan-aturan tersebut senantiasa sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal manusia yang pada akhirnya akan menenteramkan jiwa manusia.

Allah SWT memerintahkan agar kaum muslim menetapi Islam sebagai agama yang sesuai fitrah melalui firman-Nya :

Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (TQS. Ar Ruum [30] : 30)

Syariat Islam yang telah diterapkan di masa kehidupan Rasulullah Saw dan para sahabatnya telah menghantarkan kegemilangan peradaban Islam di muka bumi dan tercatat dalam sejarah kemanusiaan.  Dalam bentangan sejarah dunia, Islam terbukti berhasil mencetak keluarga muslim sejati hingga mengantarkan kepada kebangkitan masyarakat -dari yang sebelumnya hidup dalam kebodohan- dengan kebangkitan yang luar biasa dan tidak pernah bisa ditandingi oleh kebangkitan yang terjadi dalam masyarakat manapun; menjadi sebuah masyarakat mulia, yang mengawali terbentuknya peradaban agung yang maju. Itulah masyarakat Islam pertama dalam naungan Daulah Islam, yang disebut juga Daulah Khilafah pertama di Madinah al-Munawwarah. Selama lebih dari satu milenium, peradaban Islam nan gemilang itu menjadi mercusuar bagi seluruh umat manusia.

Dari uraian di atas, nampaklah langkah strategis yang harus segera diambil oleh setiap keluarga muslim saat ini agar keluar dari persoalannya.  Langkah strategis itu adalah menjadikan syariat Islam sebagai landasan dan patokan dalam membangun kehidupan berkeluarga.  Selanjutnya, menjadikan keluarga sebagai pelaku perubahan di tengah masyarakat yang berjuang untuk menegakkan Sistem Islam (Khilafah Islamiyyah) yang menerapkan Islam.  Sebab, sistem Islam adalah keniscayaan bagi penjagaan keluarga muslim sejati yang akan mengantarkan menuju peradaban yang sejahtera dan bermartabat.

Allah SWT menjanjikan hal tersebut melalui firman-Nya :

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. dan Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik”.(TQS. An Nuur [24] : 55

Terimakasih ^_^


Link Artikel :

http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua.

http://digilib.uinsby.ac.id/10016/5/bab2.pdf

http://file.upi.edu/Direktori/FPBS/JUR.PEND._BAHASA_ARAB/195510071990011-DEDENG_ROSIDIN/INSTITUSI_KELUARGA_DALAM_ISLAM.pdf

https://ejournal.iainkendari.ac.id/al-munzir/article/download/268/258

http://jurnal.instika.ac.id/index.php/AnilIslam/article/download/34/18/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

" PROBLEMATIKA KELUARGA DI ERA DISRUPSI DAN SOLUSINYA " DAN " PEMAHAMAN TENTANG KASUS-KASUS KONTEMPORER DENGAN KELUARGA "