"KONSEP KELUARGA MUSLIM DAN FUNGSINYA DALAM PERKEMBANGAN PERADABAN" DAN "KELUARGA MUSLIM SEBAGAI FONDASI DASAR DALAM MEMBANGUN PERADABAN"
Artikel yang berkaitan dengan pembahasan Bab 3 dan Bab 4
Islam merupakan agama fitrah, dan kehidupan manusia sejatinya
haruslah berjalan di dalam fitrahnya. Sehingga, pola-pola kehidupan manusia
dalam suasana kebaikan dan penuh kesesuaian. Islam agama fitrah terlihat dari
fokusnya agama ini dalam mengatur manusia terhadap dirinya sendiri, manusia
terhadap Allah SWT, yang paling penting dan paling sering dihadapi manusia
adalah Islam mengatur antar sesama manusia, seperti dalam hal muamalah (masalah
politik, sosial, ekonomi/jual beli/keuangan, militer, keamanan, beroganisasi/partai,
dan keluarga) dan uqubat (sanksi pidana).
Dalam hal muamalah tersebut, terdapat
sebuah konsep pernikahan Islam (munakahat) yang diatur dengan
adil dan berjalan dalam kebijaksanaan oleh yang disebut syariah. Syariah (aturan
Islam) bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah yang berasal keduanya dari Zat
yang Maha Adil dan Bijaksana, Allah SWT. Allah SWT menurunkan wahyuNya kepada
Rasulullah ﷺ yang salah
satunya mengenai masalah keluarga, demikian pula dengan Rasulullah ﷺ yang memberikan contoh (uswah) terbaik
dalam membangun keluarga yang sakinah, mawadah wa rahmah. Sehingga
yang diharapkan dari pernikahan tersebut adalah terbentuklah keluarga-keluarga
yang membentuk suatu tatanan masyarakat di dalam negara dengan melahirkan
generasi khoir al ummah (generasi umat terbaik). Betapa
pentingnya peranan keluarga ini dalam mengubah arah dan kemajuan peradaban
suatu negeri.
Karenanya, konsep keluarga dalam Islam menjadi sangat penting
pembahasannya dan kajiannya. Berfikir tentang konsep kehidupan keluarga yang
Islami merupakan keharusan bagi setiap muslim. Sebab, Al Qur’an memberikan
kabar bahwa keluargalah tempat yang tentram, kasih dan sayang bagi manusia.
Jika tidak di dalam keluarga, dimana lagi tempat seorang ayah untuk melepas
penat bekerja dan aktifitas ibadahnya, seorang ibu yang menyalurkan naluri
keibuannya, anak yang butuh kasih sayang kedua orang tuanya jika tidak di dalam
keluarga. Serta, di dalam keluargalah rezeki yang baik dan berkah dari Allah
SWT diberikan.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ
نَارٗا ٦
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu
dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6)
Dari
ayat ini peran konsep keluarga Islam menjadi sangat penting dibahas, sebab kita
wajib memelihara diri dan keluarga, yaitu istri, anak-anak dan siapa saja yang
disebut keluarga agar tidak masuk neraka. Abdullah bin Abbas r.a memberikan
penafsiran pada ayat tersebut sebagai berikut: “Kamu semua hendaknya
mengajar keluargamu dalam urusan-urusan syariat Allah dan didiklah mereka
dengan akhlak yang sempurna.”
Dalam makalah ini akan dibahas secara singkat
menegenai konsep keluarga dalam Islam yang menarik untuk kita
ketahui.
"Konsep Keluarga Muslim Dan Fungsinya Dalam
Perkembangan Peradaban"
A. Pengertian
Konsep Keluarga dalam Islam
Sebelum lebih jauh mengetahui pengertian konsep keluarga
dalam Islam, hal yang pertama yang perlu dipahami mengenai pengertian konsep
itu sendiri. Konsep berasal dari bahasa latin conceptum, artinya
sesuatu yang dipahami. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), konsep adalah rancangan. Demikian secara bahasa (etimologis),
adapun secara pengertian istilahnya (terminologi) konsep menurut Woodruff dapat
dibagi menjadi 3 yaitu:
1. Konsep dapat didefinisikan sebagai suatu gagasan/ ide yang relatif
sempurna dan bermakna.
2. Konsep merupakan pengertian tentang suatu objek.
3. Konsep adalah produk subjektif yang bersumber dari cara seseorang
membuat pengertian terhadap objek-objek atau benda-benda melalui pengalamannya
(setelah melakukan persepsi terhadap objek/ benda).
Sehingga di dalam konsep terdapat suatu cara untuk merancang dari
suatu gagasan/ide/teori menjadi rumusan untuk diartikan dan digunakan
sehari-hari oleh manusia. Sehingga pada awalnya perlu diketahui metode untuk
merancang konsep keluarga dalam Islam tersebut.
Adapun untuk pengertian keluarga, dalam hal ini yang asal katanya
berasal dari Islam maka rujukannya adalah Al Qur’an, sebab jika menginginkan
konsep Islam mengenai keluarga harus dimulai bagaimana Al Qur’an mendudukannya.
Dalam Al Qur’an kata “keluarga” disebutkan Allah SWT dengan
lafadz; أهل – قربى – عشيرة (ahlun
– qurbaa – ‘asyirah).
1.
أهل/ahlun:
Al-Raghib ( hal : 37 ) menyebutkan ada dua Ahlun:
a.
Ahlu
al Rajul: adalah keluarga yang senasab
seketurunan, mereka berkumpul dalam satu tempat tinggal. ‘Ahli’ tersebut
adalah istri dan anak-anak serta yang dikaitkan dengan
keduanya. Ditunjukkan Q.S At Tahrim: 6.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا... ٦
“Hai orang-orang yang beriman,
peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...”
Serupa dengan ini adalah ahlu
bait, yang artinya keluarga dalam pertalian darah dan pernikahan.
b.
Ahlu
al Islam: adalah keluarga yang seagama.
Keluarga yang dimaksud ialah istrinya yang beriman dan anak-anaknya yang
beriman, sementara istri/anak yang kafir tidak termasuk keluarga. Hal
ditunjukan dengan Q.S Hud: 40 dan 46, yang mengisahkan tenang Nabi Nuh a.s yang
akan memasukkan keluarganya keatas kapal pada saat banjir dahsyat. Allah SWT
berfirman:
حَتَّىٰٓ إِذَا جَآءَ أَمۡرُنَا وَفَارَ ٱلتَّنُّورُ قُلۡنَا
ٱحۡمِلۡ فِيهَا مِن كُلّٖ زَوۡجَيۡنِ ٱثۡنَيۡنِ وَأَهۡلَكَ إِلَّا
مَن سَبَقَ عَلَيۡهِ ٱلۡقَوۡلُ وَمَنۡ ءَامَنَۚ وَمَآ ءَامَنَ مَعَهُۥٓ إِلَّا
قَلِيلٞ ٤٠
“Hingga apabila perintah Kami datang dan dapur telah
memancarkan air, Kami berfirman: "Muatkanlah ke dalam bahtera itu dari
masing-masing binatang sepasang (jantan dan betina), dan keluargamu kecuali
orang yang telah terdahulu ketetapan terhadapnya dan (muatkan pula) orang-orang
yang beriman". Dan tidak beriman bersama dengan Nuh itu kecuali sedikit.”
2.
قربى/qurbaa: Shawi (juz
1, hal : 65) menyebutkan bahwa qurbaa adalah keluarga yang ada
hubungan kekerabatan, baik yang termasuk ahli waris maupun yang tidak termasuk,
yang tidak mendapat warits, tapi termasuk keluarga kekerabatan seperti pada
ayat, an-Nisa: 7,
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٞ مِّمَّا
تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ
مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ
مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَۚ نَصِيبٗا مَّفۡرُوضٗا ٧
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan
ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian
(pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik
sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
Dan keluarga kerabat yang bersifat umum, yang ada hubungan kerabat
dengan ibu dan bapak, seperti pada ayat al-Nisa: 36.
۞ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ
وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ
ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ
أَيۡمَٰنُكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخۡتَالٗا فَخُورًا ٣٦
“Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak
yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan
teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.
3.
عشيرة/’asyiroh: Al-Raghib (hal: 375) menyebutkan, ‘Asyirah adalah
keluarga seketurunan yang berjumlah banyak, hal itu berasal dari kata dan kata
itu menunjukan pada bilangan yang banyak, seperti pada ayat:
وَأَزۡوَٰجُكُمۡ وَعَشِيرَتُكُمۡ وَأَمۡوَٰلٌ ٱقۡتَرَفۡتُمُوهَا
وَتِجَٰرَةٞ تَخۡشَوۡنَ كَسَادَهَا ٢٤
. ... isteri-isteri, kaum keluargamu, harta
kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, ...”
Pengertian menurut istilah (terminologi) dalam Islam,
keluarga adalah satu kesatuan hubungan antara laki-laki dan perempuan
melalui akad nikah menurut ajaran Islam. Dengan adanya ikatan akad
pernikahan tersebut dimaksudkan anak dan keturunan yang dihasilkan menjadi
sah secara hukum agama. Dari pengertian ini, pernikahan adalah langkah
awal dalam membangun keluarga, sehingga berketurunan dan terjalinnya pertalian
antara 2 keluarga besar. Keluarga kemudian menjalankan organisasi rumah
tangganya dengan tujuan, prinsip, metode, dan fungsi yang berlandaskan Islam.
Inilah yang kemudian menjadi konsep keluarga dalam Islam yang akan dibahas.
Jadi,
jika kita telaah dari pengertian konsep dan keluarga tersebut dan dikaitkan
dalam Islam, maka pengertian konsep keluarga dalam Islam menurut kami adalah
suatu rancangan ide yang dirumuskan untuk suatu keluarga yang terikat dalam
hubungan pernikahan baik dari segi metodenya, tujuannya, prinsip, dan fungsinya
dari keluarga tersebut berdasarkan ajaran Islam.
B. Konsep
Keluarga Dalam Islam
Islam menekankan pentingnya pernikahan dan keluarga, serta
mejadikannya sebagai amal ibadah dan sunnah para Nabi. Al Qur’an
menyebutnya sebagai anugerah terbesar dan salah satu tanda kekuasaan Allah SWT.
Sebab, di dalam keluarga tersemai rasa tentram, cinta, kasih sayang dan
kelembutan antara suami dan istri. Sehingga Islam menganjurkan untuk
mempermudah proses pernikahan dan membantu seorang pemuda untuk menikah agar
dapat terhindarkan dirinya dari maksiat.
Islam memberikan kehormatan penuh pada setiap anggota keluarga,
baik laki-laki maupun perempuan. Tanggung jawab besar pada ayah dan pada Ibu
untuk mendidik anak-anaknya. Sedangkan pada anak untuk memelihara dan menaati
keduanya sampai tutup usia dan berbuat baik pada keduanya dan ini merupakan
ibadah. Dalam hal nafkah sekalipun Islam menganjurkan agar para orang tua
tidak membedakan antara anak laki-laki dan perempuan untuk menjaga hak-haknya
meskipun bersifat lahiriyah. Demikian pula dengan shilaturahim kepada
kerabat, baik saudara dari ibunya maupun dari ayahnya. Atau mengunjungi saudara
laki-laki dan perempuan yang menjadikan shilaturahim tersebut
sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Dan terhadap yang memutuskan shilaturahim berarti
telah melakukan dosa yang besar.
C. Tujuan Keluarga dalam Islam
Apabila
dilihat dari kaca mata Islam, terbentuknya keluarga bermula dari terciptanya
jalinan antara pria dan wanita melalui pernikahan yang syar’i, memenuhi
rukun dan syarat-syarat yang sah, yang bertujuan untuk memenuhi petunjuk agama
dalam rangka mendirikan dan membina keluarga yang harmonis, sejahtera serta
bahagia di dunia dan akhirat (sakinah, mawadah, wa rahamah).
Imam Ghazali dalam Ihya’-nya mengembangkan tujuan dari
pembentukan keluarga menjadi lima yaitu:
a) Mendapatkan dan melangsungkan keturunan. (Q.S Al Furqan: 74).
b) Memenuhi hajat manusia menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan
kasih sayangnya. (Q.S Ali Imran: 14).
c) .Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan
kerusakan. (Q.S Ar Rum: 21).
d) Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung-jawab menjalankan
kewajiban dan menerima hak, juga bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta
kekayaan yang kekal. (Q.S An Nisa’: 34).
e) Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tenteram
atas dasar cinta dan kasih sayang. (Q.S Al A’raf: 189).
Inilah
5 tujuan berdasarkan Al Qur’an yang digali oleh ulama untuk mencapai keluarga
yang sakinah, mawadah, wa rahmah. Dalam mencapai tujuan
tersebut, tentunya memerlukan prinsip-prinsip yang perlu dilakukan oleh
setiap muslim.
D. Prinsip Keluarga dalam Islam
Dalam
membangun konsep keluarga dalam Islam, yang paling utama dan menjadi
pondasi/mendasar adalah bahwa keluarga muslim dibangun berdasarkan
prinsip tauhid. Artinya, setiap aktifitas pra nikah,
berkeluarga, dan berketurunan semuanya karena mentauhidkan Allah SWT. Dengan
tunduk dan patuh terhadap batasan syariahNya. Sehingga tujuan
keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah terwujud.
Jadi,
prinsip yang menjadi juga pegangan dalam berkeluarga adalah melaksanakan syariah Islam
dalam rumah tangganya. Mulai dari memilih pasangan, meminang, akad nikah,
mencari nafkah, mengurus rumah tangga, bergaul dalam keluarga, berpakaian,
makanan-minuman, ibadah, pengasuhan anak, bahkan sampai hal yang sifatnya bathiniyah (akhlak, dan fiqh
jima’) semua dalam batasan syariah.
Dan
juga dalam menempatkan hubungan suami-istri harus tepat, yakni hubungan
pertemanan bukan antara atasan dan bawahan, majikan dengan budak atau
pekerjaan. Demikianpun terhadap anak, oarang tua menjalankan prinsip-prinsip
batasan syariah dalam hadhanah. Tidak melampaui batas syariah,
dalam pengasuhan, baik perkara ibadah, pendidikan maupun contoh/teladan. Inilah
prinsip keluarga dalam Islam dari literatur dan pengalaman yang kami alami.
E. Fungsi Keluarga dalam Islam
Keluarga
dituntut untuk melaksanakan segala hal yang menjadi kewajibannya, terutama
dengan lingkungan sosialnya terutama terhadap keluarganya. Aktivitas ini
menjadikan keluarga itu telah menjalankan fungsinya. dalam kehidupan sosial
bermasyarakat, adalah:
1) Fungsi biologis, yaitu menyelenggarakan kebutuhan-kebutuhan
biologis keluarga.
Fungsi ini terkait dengan penyaluran hasrat biologis manusia yang
berbuah dengan kelahiran anak sebagai penerus keluarga. Fungsi ini membedakan
antara pernikahan manusia dan hewan, sebab fungsi ini di dalam keluarga diatur
dalam pernikahan. ( Q.S An Nahl: 72)
2) Fungsi edukatif (pendidikan).
Dalam fungsi ini keluarga berkewajiban memberikan pendidikan
bagi anggota keluarganya, terutama bagi anak-anaknya, karena
keluarga adalah lingkungan terdekat dan paling akrab dengan anak.
Pengalaman dan pengetahuan pertama anak ditimba dan diberikan melalui
keluarga. Orang tua memiliki peran yang cukup penting untuk membawa anak menuju
kedewasaan jasmani dan rohani yang bertujuan mengembangkan aspek
mental spiritual, moral, intelektual, dan profesional. (Q.S. At Tahrim:
6; Q.S Asy Syuara: 214)
3) Fungsi religius (keagamaan).
Keluarga berkewajiban mengajarkan tentang Islam (Akidah, Syariah
dan Akhlak) kepada seluruh anggota keluarganya melalui pemahaman, penyadaran
dan praktek dalam kehidupan seharihari, sehingga tercipta suasana keagamaan di
dalam keluarga. (Q.S Thoha: 132)
4) Fungsi protektif (perlindungan).
Keluarga menjadi tempat yang aman dari berbagai gangguan
internal maupun eksternal serta menjadi penangkal segala penggaruh
negatif yang masuk didalamnya. (Q.S. At Tahrim: 6)
5) Fungsi sosial budaya.
Kewajiban untuk memberi bekal
kepada anggota keluarga tentang hal hal yang berhubungan dengan
nilai-nilai yang berlaku di masyarakat setempat. Keluarga dalam fungsi ini
juga berperan sebagai katalisator budaya serta filter nilai yang
masuk ke dalam kehidupan. (Q.S An Nisa: 36)
6) Fungsi ekonomi.
Keluarga merupakan kesatuan
ekonomis dimana keluarga memiliki aktifitas mencari nafkah, pembinaan
usaha, perencanaan anggaran, pengelolaan dan cara memanfaatkan
sumber-sumber penghasilan dengan baik, mendistribusikan secara adil dan
profesional, serta dapat mempertangggung jawabkan kekayaan dan harta
bendanya secara sosial maupun moral. (Q.S Al Furqan: 67)
7) Fungsi status keluarga atau menunjukkan status.
Dengan adanya keluarga maka
kedudukan seseorang dalam suatu keluarga menjadi jelas. (Q.S An Nisa: 34)
8)
Fungsi reproduksi.
Keluarga merupakan salah satu
tempat untuk memunculkan generasi baru. (Q.S An Nahl: 72)
9)
Fungsi rekreatif.
Keluarga merupakan tempat yang
dapat memberikan kesejukan dan
melepaskan lelah serta penyegaran (refresing) dari seluruh
aktifitas masing-masing anggota keluarga. Fungsi ini dapat mewujudkan
suasana keluarga menjadi menyenangkan, saling menghargai,
menghormati, menghibur masingmasing anggota keluarga, sehingga
tercipta hubungan harmonis, damai kasih sayang, dan setiap anggota
dapat merasakan bahwa rumah adalah surganya. (Q.S Ar Rum: 21)
F. Penerapan
Konsep Keluarga Dalam Islam
1. Pemenuhan Hak dan Kewajiban
Keluarga dalam Islam
Konsep keluarga menurut Islam secara intinya tidak berbeda dengan
bentuk konsep keluarga sakinah yang ada pada syariah Islam yaitu membina rumah
tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Akan tetapi hanya pada
poin-poin tertentu yang memberi penekanan yang lebih dalam pelaksanaannya,
seperti hal-hal yang menyangkut tentang hak dan kewajiban atau peran
suami-istri di dalam rumah tangga sebab inilah metode penerapan konsep keluarga
dalam Islam.
Hak dan kewajiban suami istri pada dasarnya seimbang, sehingga
prinsip hubungan antara suami dan istri dalam keluarga adalah adanya
keseimbangan dan kesepadanan (attawazub wat-takafu’) antara
keduanya.
2. Kewajiban Suami
a) Suami memiliki tanggung jawab besar, kewajibannya adalah
memberikan mahar pada istri (Q.S an-Nisa’: 4 dan 24) serta memberikan nafkah
(kebutuhan-kebutuhan) sehingga memiliki satu tingkatan dari istrinya. (Q.S Al-Baqarah:
233; Q.S At Talaq: 7)
b) Kewajiban suami lainnya adalah menggauli istrinya dengan cara
yang ma’ruf (Q.S an-Nisa: 19). Menurut Azar Basyir
menggauli istri dengan cara ma’ruf itu mencakup tiga hal:
-
Pertama, sikap menghormati, menghargai, dan perlakuan-perlakuan yang
baik, serta meningkatkan taraf hidupnya dalam bidang-bidang agama, akhlak, dan
ilmu pengetahuan yang diperlukan.
-
Kedua, menjaga dan melindungi nama baik istri.
-
Ketiga, memenuhi kebutuhan kodrat biologisnya.
c) Kewajiban suami lainnya, adalah menjaga keluarga dari dosa dan
maksiat atau ditimpa oleh sesuatu kesulitan dan marabahaya. (Q.S At Tahrim: 6)
d) Terakhir, suami wajib memberikan rasa tenang kepada istrinya,
serta memberikan cinta dan kasih sayang kepadanya agar tujuan dari pernikahan
tersebut dapat terwujud yaitu kehidupan keluarga yang harmonis (sakinah), mawaddah, dan rahmah.
4.Kewajiban Istri
a)
Kewajiban istri terhadap
suaminya tidak ada yang berbentuk materi secara langsung, tetapi dalam bentuk
nonmateri seperti, taat dan patuh kepada suaminya(Q.S an-Nisa ayat 34)
dalam batasan syariah Islam.
b)
Selain itu istri juga harus
mengupayakan untuk melaksanakan fungsi reproduksi secara baik dan sehat. Adapun
penentuan kapan dan jumlah keturunannya dilkukan dengan musyawaha keduanya
(Q.S. Asy-Syuura: 38).
5. Hak dan Kewajiban Bersama Suami-Istri
a) Menurut Syafrudin, bentuknya ada tiga: Pertama, bolehnya
bergaul dan bersenang-senang di antara keduanya. Inilah hakekat sebenarnya dari
sebuah perkawinan (Q.S. An Nisa: 19 dan Q.S al-Baqarah: 187). Kedua, timbulnya
hubungan suami dengan keluarga istrinya dan sebaliknya hubungan istri dengan
keluarga suaminya. Ketiga, hubungan saling mewarisi di
antara suami istri. Setiap pihak berhak mewarisi pihak yang lain bila terjadi
kematian.
b) Ditambah, jika telah berketurunan; Pertama, memelihara
dan mendidik anak keturunan yang lahir dari perkawinan tersebut. Kedua, Memelihara
kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
6. Kewajiban dan Hak Anak-Orang Tua
a) Kewajiban Orang Tua
-
Sejak dalam kandungan, menurut
para ulama, anak sudah dapat memiliki hak walaupun belum menerima kewajiban.
Hak yang dimiliki anak dalam kandungan antara lain hak waris, hak wasiat, dan
hak memiliki harta benda.
-
Orang tua memiliki kewajiban
untuk merawat, memelihara dan mendidik anak, dari mulai persiapan kehamilan,
memeriksakan kesehatan janin, melahirkannya secara aman, merawat, memelihara,
dan mengawasi perkembangannya, serta mendidiknya supaya menjadi anak yang
sehat, saleh, dan berilmu pengetahuan luas (hadhanah).
-
Sebagai konsekuensi dari hadanah ,
orang tua (terutama ayah) mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada
anaknya.
7. Kewajiban Anak
-
Kewajiban berbuat baik kepada
orang tuanya pada dasarnya
imbangan dari kewajiban hadanah dari orang tua, yang telah
merawat anak, mulai dari sebelum lahir sampai menjadi dewasa. (Q.S, Al-Israa:
23), (Q.S, Al-Ahqaf: 15)
-
Sebagai perwujudannya, anak
memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada orang tua, apabila
memang orang tuanya membutuhkan. Karena harta milik anak
pada dasarnya adalah milik orang tuanya juga.
-
Berbuat baik kepada orang tua
pada dasarnya dalam segala hal, tidak ada batasnya, yang membatasi adalah
adanya hak anak itu sendiri. Sehinga masing-masing anak dan orang tua dalam
keuarga memiliki hak dan tanggung jawab. Apabila terjadi perbedaan pendapat,
maka harus dimusyawarahkan dan dibicarakan dengan baik, tentunya dengan selalu
dilandasi oleh rasa kasih sayang dan saling memiliki.
"Keluarga Muslim Sebagai Fondasi Dasar Dalam Membangun
Peradaban"
Keluarga adalah tempat pertama bagi setiap manusia memahami makna
hidup. Keluarga pula yang menjadi tempat pembinaan generasi calon
pemimpin umat. Tak disangsikan, peran orangtua yang vital dalam keluarga
menjadi kunci kesuksesan keluarga, masyarakat dan bangsa. Tak hanya itu,
kesuksesan keluarga membina generasi pemimpin akan membawa pengaruh pada
pembentukan peradaban dunia. Sebab, dalam keluargalah sang calon
pembangun peradaban (yaitu anak-anak) mendapatkan pendidikan pertamanya.
Sebagai lembaga terkecil dalam
masyarakat yang memegang peranan penting, keluarga mempunyai setidaknya 8
(delapan) fungsi. Pertama, fungsi reproduksi, yaitu dari
keluarga dihasilkan anak keturunan secara sah. Kedua, fungsi
ekonomi yaitu keluarga sebagai kesatuan ekonomi mandiri, anggota keluarga
mendapatkan dan membelanjakan harta untuk memenuhi keperluan. Ketiga,
fungsi sosialisasi, yaitu untuk memperkenalkan nilai dan norma yang berlaku di
masyarakat. Keempat, fungsi protektif, yaitu bahwa keluarga
melindungi anggotanya dari ancaman fisik,ekonomis dan psiko sosial. Kelima,
fungsi rekreatif, artinya keluarga merupakan pusat rekreasi bagi para
anggotanya. Keenam, fungsi afektif, bahwa keluarga memberikan
kasih sayang. Ketujuh, fungsi edukatif, yaitu memberikan
pendidikan. Kedelapan, fungsi relijius, artinya keluarga
memberikan pengalaman keagamaan kepada para anggota.
Melihat betapa banyaknya aspek
yang bisa diberikan oleh keluarga, maka bisa dibayangkan apa yang bakal terjadi
bila institusi ini terancam. Disfungsi keluarga akan mengakibatkan
instabilitas masyarakat dan bukan tidak mungkin masyarakat akan berjalan menemui
kehancurannya. Sayangnya, inilah yang saat ini tengah terjadi pada
keluarga muslim di negeri ini. Bukan hanya disfungsi, mayoritas keluarga
muslim juga mengalami disorientasi. Jangankan memberikan
kontribusi bagi kemajuan bangsa, mereka bahkan lebih disibukkan oleh berbagai
persoalan yang membelit atau pun berbagai aktivitas yang kontra produktif bagi
pembangunan bangsa.
Prihatin, inilah kata yang tepat untuk menggambarkan kondisi
keluarga saat ini. Tren perceraian keluarga cenderung meningkat tak terkecuali
di Indonesia. Menteri Agama, Muhamad Maftuh Basuni, pernah
menyatakan pada saat penganugerahan juara Keluarga Sakinah Teladan dan Kepala
KUA Percontohan tahun 2008 bahwa sejak 2005 diperoleh data bahwa dari 2 juta
pernikahan setiap tahun, 12-15% berakhir dengan perceraian dan 80% diantaranya
terjadi pada perkawinan di bawah 5 tahun.
Dengan kecenderungan yang terus meningkat, bisa dibayangkan
bagaimana statistik perceraian pada tahun 2011 ini, tentu jauh lebih besar
lagi. Bahkan di Klaten, angka perceraian di bulan September 2011
meningkat 300% dibanding bulan sebelumnya dan didominasi oleh gugat cerai dari
pihak isteri. Sementara di kota Depok, gugat cerai dari pihak isteri
mencapai 70% dari kasus perceraian yang ada. Alasan yang sering dikemukakan
adalah problem ekonomi keluarga, perselingkuhan, ketidakcocokan pribadi, KDRT,
hingga poligami yang tidak tepat.
Kerapuhan keluarga tentu berimbas pada nasib anak.
Berdasarkan data survei Komnas Perlindungan Anak tahun 2009 tercatat bahwa
62,7% siswi SMP di Indonesia sudah tidak perawan lagi, sedangkan 93,7% pernah
melakukan ciuman. Sementara data anak yang melakukan tindak kriminal sebesar
1258 kasus. Bahkan, 70 % dari 4 juta pengguna narkoba adalah anak
sekolah dan terdapat 21 juta anak di Indonesia yang menjadi perokok. Di
samping itu, krisis ekonomi telah mengakibatkan jumlah penduduk miskin
meningkat yang menyebabkan peningkatan jumlah kelompok rentan termasuk anak
telantar dan anak jalanan.
Di sisi lain, tekanan ekonomi dan pemiskinan struktural memaksa
keluarga muslim terfokus pada fungsi ekonomi, dengan keterlibatan istri sebagai
pencari nafkah. Maraknya program Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan
Keluarga Berencana merupakan bagian dari program unggulan dan solusi praktis
yang dinilai tepat dalam mengantisipasi kesulitan hidup. Ibarat gayung
bersambut, program-program ini telah disambut dengan suka cita oleh
keluarga-keluarga muslim. Kemandirian perempuan dan kebebasannya dalam
menentukan nasib sendiri merupakan target yang harus dibangun dari program-program
ini. Di samping itu, dampak kemiskinan juga berimbas pada meningkatnya
jumlah TKW dan fenomena ibu bekerja. Walhasil, meski semua itu seakan
mengangkat ekonomi keluarga, namun sesungguhnya bahaya lain telah
mengancam. Fenomena ini bukan saja bisa menjadi pemicu perceraian, namun
juga terabaikannya kewajiban ibu dan keluarga sebagai pendidik dan sekolah bagi
anak-anak di rumah.
Buruknya kondisi keluarga juga diperparah dengan maraknya
propaganda tentang profil keluarga kecil dengan atribut-atributnya yang
dianggap sebagai sarana efektif guna menekan laju pertumbuhan penduduk muslim.
Anggapan memiliki anak lebih dari dua seolah hal yang tabu dan
menggoyahkan keyakinan untuk bisa menghidupi dan memberikan pendidikan yang
baik. Kemandirian perempuan, juga jumlah anak yang hanya dua menjadikan
keluarga-keluarga muslim ini mudah untuk mengambil keputusan bercerai tatkala
persoalan rumah tangga muncul.
Sementara itu, akibat ketiadaan suami, baik karena perceraian
maupun konflik politik, terjadi peningkatan jumlah perempuan kepala keluarga
sebesar 0,1 persen per tahun dimana pada tahun 2007 mencapai 13,3 % atau
6 juta rumah tangga.
Inilah potret keluarga negeri
ini yang mayoritas berpenduduk muslim. Persoalannya, apakah kondisi ini
semata disebabkan faktor internal keluarga, yaitu hilangnya arah dan
prinsip-prinsip syar’i dalam tuntunan berkeluarga ? Ataukah ada faktor
eksternal yang berpengaruh bahkan manjadikan lingkungan masyarakat yang tidak
memberi iklim kondusif bagi keberlangsungan fungsi-fungsi keluarga yang benar?
Inilah persoalan yang seharusnya dipahami oleh setiap komponen umat
guna mewujudkan kembali profil keluarga muslim sejati, pondasi
bagi peradaban bangsa di masa yang akan dating.
1.
Problem
Keluarga, Problem Ideologis
Bila dicermati berbagai persoalan yang menimpa keluarga muslim
saat ini tidak lepas dari persoalan jauhnya keluarga dari Islam sebagai
tuntunan hidup. Secara internal, keluarga telah banyak kehilangan
nilai-nilai Islam. Saat ibu yang seharusnya menemani dan membimbing
anak-anak tidak lagi berada di samping anak-anak –karena bekerja misalnya- maka
anak-anak tumbuh tanpa bimbingan moral sang ibu. Beruntung jika ada orang
tua yang mampu memilihkan guru pembimbing agama untuk anak-anaknya, namun hal
itu tentu amat jarang terjadi. Kemiskinan yang menghimpit menjadikan
orang tua lebih disibukkan untuk urusan perut ketimbang pembinaan agama.
Jangankan untuk anak-anaknya, baik ayah maupun ibu pun tak pernah sempat
memikirkan sejauh mana mereka mampu merepresentasikan diri secara baik sebagai
hamba Allah SWT. Banyak keluarga muslim yang kini tumbuh berbekal KTP
muslim namun tidak menjunjung syariat Islam.
Kelemahan yang dialami individu anggota keluarga pun dilengkapi
oleh sistem dan masyarakat yang tidak kondusif pelaksanaan hukum-hukum
agama. Sistem pendidikan sekuler yang memisahkan agama (Islam) dengan
kurikulum dan metode pembelajaran di sekolah menghasilkan peserta didik yang
mandul dari pelaksanan ajaran agama. Mereka mungkin cerdas dalam hal sains,
tapi bodoh dalam beribadah dan berakidah yang lurus. Kerusakan moral yang
banyak dialami pelajar saat ini tentu tak lepas dari rusaknya sitem pendidikan
yang saat ini diberlakukan di negeri ini. Itulah hal-hal yang
mempengaruhi kondisi internal keluarga sehingga mereka kehilangan jatidirinya
sebagai keluarga muslim.
Secara eksternal, problem keluarga juga dipengaruhi kondisi global
yang mengungkungnya. Globalisasi dengan makna kapitalisasi dan
liberalisasi memberikan andil yang signifikan bagi arah perubahan dunia di era
millennium ini. Globalisasi juga telah suskes menancapkan nilai sekulerisme dan
materialisme yang sarat dengan budaya hedonis dan permisif ke tengah
keluarga. Istri yang berani pada suami, anak yang membangkang pada orang
tua dianggap sebagai kemajuan yang layak mendapatkan perlindungan hukum.
Ditambah lagi serangan budaya pergaulan bebas di luar rumah, memberi peluang
bagi pasutri untuk mencari kenyamanan di luar rumah setiap kali mengalami
konflik keluarga. Senyatanya, keluarga kini tengah berlomba-lomba
mengejar kehidupan duniawi sementara mereka melupakan rambu-rambu Allah SWT
atas kehidupan ukhrawi yang bakal mereka lalui kelak.
Globalisasi juga meniscayakan adanya sebuah “Grand Design”
dunia di bawah satu payung ideologi dalam membangun profil keluarga.
Lahirnya berbagai konvensi internasional tentang perempuan dan kependudukan
menunjukkan hal tersebut. Betapa tidak, adanya keharusan agar tiap negara
meratifikasi semua konvensi internasional tersebut kian menunjukkan adanya
pemaksaan ideologi kepentingan negara-negara pengusung kapitalisme yang
bersembunyi di balik globalisasi. Padahal bila dicermati apa yang
diratifikasi itu tidak langsung berkaitan dengan kebutuhan dan solusi atas
persoalan bangsa. Apalagi, dalam implementasinya tidak lepas dari
pengawalan asing. Itu semua menunjukkan adanya ‘grand strategi’ bagi
keluarga di negeri ini agar berjalan sesuai arahan asing.
Berdasarkan analisas tersebut, dapatlah ditarik benang merah
penyebab rusaknya kondisi keluarga di negeri ini. Senyatanya, sistem
sekuler yang menjauhkan Islam dari kehidupan telah menjadikan keluarga
terombang-ambing oleh gelombang penghancuran. Rapuhnya penerapan syariat
Islam di internal ditambah serangan yang kuat dari luar menjadikan keluarga
rapuh. Kondisi ini tentu tak akan terjadi jika ideologi Islam hadir di
dunia. Islam menjadi tolok ukur kebenaran, arah kebahagiaan dan standar
berbagai kebijakan negara.
Oleh karena itu, sesungguhnya satu-satunya cara untuk
menyelamatkan keluarga adalah dengan menegakkan Islam sebagai ideologi
umat. Artinya, secara internal keluarga mengikatkan diri dengan Islam
dalam seluruh aspeknya. Di sisi lain, umat harus mengupayakan berperannya
Islam sebagai sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara sehingga mampu menopang
tegaknya keluarga muslim sejati yang akan mengantarkan kepada peradaban yang
sejahtera dan bermartabat.
2.
Keluarga
Muslim Sejati
Keluarga muslim sejati merupakan keluarga muslim yang mengemban
Islam dalam membangun kehidupan keluarganya. Ia dibangun berdasarkan
ketaqwaan dalam rangka mencari ridho Allah SWT. Setiap anggota
keluarga menjalankan hak dan kewajiban menurut Islam. Islam juga
dijadikan sebagai standar (landasan) dalam berbuat dan menilai sesuatu.
Islam tidak hanya digunakan untuk mengatur persoalan ritualitas dan peribadatan
saja. Namun, Islam menjadi ruh dan penentu arah kehidupannya.
Mereka mengukur kebahagiaan dengan keridloan Allah SWT, bukan kebahagiaan
materi dan duniawi.
Keluarga muslim sejati tidak diukur dari lamanya usia pernikahan,
jumlah keturunan dan anggota keluarga, bahkan kesakinahan dalam rumah
tangga. Profil keluarga muslim sejati adalah profil tumpuan
peradaban. Ideologi Islam yang diembannya menjadikan keluarga muslim
sejati sebagai mercusuar perjuangan menuju peradaban yang sejahtera dan
bermartabat. Oleh karena itu, keluarga muslim sejati adalah juga keluarga
yang memperjuangkan penerapan Islam dalam masyarakat dan negara.
Berikut ini upaya untuk mewujudkan keluarga muslim
sejati. Pertama, membangun ketakwaan keluarga. Dalam
pembentukan sebuah keluarga yakni sejak pernikahan, akidah Islam haruslah
menjadi pilar dasarnya. Akidah Islam harus menjadi asas yang selanjutnya
menentukan visi dan misi setiap anggota keluarga dalam mengarungi kehidupan
berkeluarga. Allah SWT berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya,
dan janganlah kamu berpaling dari pada-Nya, sedang kamu mendengar
(perintah-perintah-Nya)” (TQS.
Al Anfaal [8] : 20)
Ketakwaan yang dimilki setiap anggota keluarga akan melahirkan
sikap tunduk patuh pada ketentuan Allah SWT (syariat Islam). Tiap anggota
keluarga harus menjadikan Islam dan syariatnya sebagai solusi terhadap seluruh
permasalahan yang terjadi dalam kehidupan berkeluarganya. Halal-haram dijadikan
sebagai landasan dalam berbuat, bukan hawa nafsu. Keluarga juga tak akan
mudah tergoda oleh rusaknya tata kehidupan di sekitarnya. Bahkan dengan
kekuatan akidah, keluarga akan memiliki dorongan yang kuat untuk melakukan amar
makruf nahi mungkar manakala menjumpai lingkungan sekitarnya bertentangan
dengan hukum-hukum Allah SWT.
Allah SWT berfirman :
“Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana
diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan
janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha melihat apa yang kamu
kerjakan”. (TQS. Huud [11]:112)
Ayat di atas memerintahkan agar setiap keluarga muslim tetap
istiqomah berpegang teguh pada Islam bagaimana pun rumitnya persoalan yang
dihadapi keluarga, sebab Allah SWT mengetahui apa yang kita perbuat.
Pengabaian terhadap perintah Allah SWT ini sering membuat anggota keluarga
mengambil jalan pintas (yang melanggar syariat) dalam menyelesaikan
persoalannya. Padahal, itulah yang menjadi sumber kerusakan keluarga.
Kedua,
membangun tanggung jawab masyarakat dengan kepedulian dan amar makruf nahi
munkar baik di tingkat masyarakat maupun terhadap penguasa.
Pembentukan keluarga muslim sejati tidak lepas dari dukungan dan
peran masyarakat. Tatkala masyarakat dan lingkungan keluarga peduli dan
turut bertanggung jawab terhadap proses pengokohan prinsip-prinsip Islam dalam
berkeluarga, maka hal ini akan memudahkan tiap keluarga memegang teguh prinsip
tersebut. Sebaliknya, jika masyarakat tidak peduli dan membiarkan setiap
kemunkaran yang merongrong keberadaan Islam dalam keluarga, maka apa yang telah
diupayakan keluarga menjadi sulit dijaga. Padahal Allah SWT
berfirman:
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian
mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh
(mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat,
menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan
diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana” (TQS. At Taubah [9] : 71).
Inilah yang saat ini banyak terjadi. Penjagaan Islam yang
dilakukan oleh internal keluarga menjadi sia-sia karena masyarakat tidak
mendukung. Anak-anak yang dibina keshalihannya di dalam keluarga tercemar
oleh lingkungan yang tidak terjaga oleh Islam. Suami atau isteri yang
telah mendapatkan hak-haknya di rumah harus terpaksa terjerumus dan menuai
kemaksiyatan hanya karena lingkungan yang tidak kondusif. Kenyataannya,
perselingkuhan hingga perceraian lebih disebabkan faktor eksternal keluarga,
baik ekonomi, politik, perselingkuhan, dan lain-lain. Sungguh, kondisi
lingkungan di sekitar keluarga sangat berpengaruh terhadap keadaan keluarga.
Ketiga,
membangun sistem Islam. Disadari, memegang teguh prinsip Islam dalam
berkeluarga sangat sulit dilakukan pada sistem yang bertentangan dengan
Islam. Oleh karena itu, tantangan terbesar bagi pembentukan keluarga
muslim sejati adalah terwujudnya sistem Islam yang diberlakukan penguasa dalam
seluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sistem ini adalah
sistem Khilafah Islamiyyah yang memberlakukan Islam dalam semua bidang baik
politik, hukum, ekonomi, sosial, pendidikan, keamanan dan lainnya.
Allah SWT memerintahkan agar
kaum muslim berhukum dengan hukum-hukum Islam dan mencela orang-orang yang
menggunakan hukum jahiliyah. Firman-Nya dalam Al Qur’an :
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa
yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan
berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari
sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling
(dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya
Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian
dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.(49).
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang
lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? ” (TQS Al Maidah [5]: 49-50)
Pemberlakuan sistem yang diturunkan Allah SWT ini (baca: Sistem
Islam) akan meniadakan keberadaan perundang-undangan yang berpotensi
menghancurkan keluarga muslim, juga kemiskinan, kebodohan, ancaman keamanan
yang menghimpit keluarga dan sebagainya. Sistem ini pula yang akan
menjaga keluarga dari racun-racun pemahaman keliru yang bisa menghancurkan
keluarga. Sistem inilah yang akan mengarahkan globalisasi pada target
membangun peradaban yang sejahtera dan bermartabat.
Itu semua bisa terjadi karena sistem ini lahir dari Zat Yang
MahaKuasa dan MahaTahu atas segala sesuatu. Sehingga seluruh persoalan yang
dihadapi makhluk-Nya dalam situasi dan kondisi apapun dapat diselesaikan dengan
memuaskan, tanpa ada pihak manapun yang dirugikan. Aturan-aturan tersebut
senantiasa sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal manusia yang pada akhirnya
akan menenteramkan jiwa manusia.
Allah SWT memerintahkan agar
kaum muslim menetapi Islam sebagai agama yang sesuai fitrah melalui firman-Nya
:
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah;
(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.
tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi
kebanyakan manusia tidak mengetahui” (TQS.
Ar Ruum [30] : 30)
Syariat Islam yang telah diterapkan di masa kehidupan Rasulullah
Saw dan para sahabatnya telah menghantarkan kegemilangan peradaban Islam di
muka bumi dan tercatat dalam sejarah kemanusiaan. Dalam bentangan sejarah
dunia, Islam terbukti berhasil mencetak keluarga muslim sejati hingga
mengantarkan kepada kebangkitan masyarakat -dari yang sebelumnya hidup dalam
kebodohan- dengan kebangkitan yang luar biasa dan tidak pernah bisa ditandingi
oleh kebangkitan yang terjadi dalam masyarakat manapun; menjadi sebuah
masyarakat mulia, yang mengawali terbentuknya peradaban agung yang maju. Itulah
masyarakat Islam pertama dalam naungan Daulah Islam, yang disebut juga Daulah
Khilafah pertama di Madinah al-Munawwarah. Selama lebih dari satu milenium,
peradaban Islam nan gemilang itu menjadi mercusuar bagi seluruh umat manusia.
Dari uraian di atas, nampaklah langkah strategis yang harus segera
diambil oleh setiap keluarga muslim saat ini agar keluar dari
persoalannya. Langkah strategis itu adalah menjadikan syariat Islam
sebagai landasan dan patokan dalam membangun kehidupan berkeluarga.
Selanjutnya, menjadikan keluarga sebagai pelaku perubahan di tengah masyarakat
yang berjuang untuk menegakkan Sistem Islam (Khilafah Islamiyyah) yang
menerapkan Islam. Sebab, sistem Islam adalah keniscayaan bagi penjagaan
keluarga muslim sejati yang akan mengantarkan menuju peradaban yang sejahtera
dan bermartabat.
Allah SWT menjanjikan hal tersebut melalui firman-Nya :
“Dan
Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan
mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan
mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang
sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang
telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan)
mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap
menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. dan
Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah
orang-orang yang fasik”.(TQS. An Nuur [24] : 55
Terimakasih ^_^
Link Artikel :
http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua.
http://digilib.uinsby.ac.id/10016/5/bab2.pdf
https://ejournal.iainkendari.ac.id/al-munzir/article/download/268/258
Komentar
Posting Komentar