"KONSEP PERNIKAHAN DAN URGENSINYA DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH" DAN "KONSEP IDEAL KELUARGA MUSLIM"
Artikel yang berkaitan dengan pembahasan Bab 3 dan Bab 4
Konsep Pernikahan dan Urgensinya Dalam Membentuk
Keluarga Sakinah
Perkawinan
merupakan bagian dari ajaran Islam. Siapa yang menghindari perkawinan berarti
ia telah meninggalkan sebagian dari ajaran agamanya. Disamping itu perkawinan
dapat menghindarkan diri dari perbuatan zina. Islam melarang ummatnya
melepaskan naluri seksual secara bebas tidak terkendali. Karena itulah Islam
mengharamkan perbuatan zina dengan segala hal yang mengantarkannya dan segala
sesuatu yang berhubungan dengannya. Pada saat yang sama Islam memerangi
kecenderungan sebaliknya yaitu kecenderungan yang melawan naluri dan
mengekangnya. Karena itulah ia menyerukan kepada perkawinan, melarang
kecenderungan melajang terus dan mengebiri diri. Tidak halal bagi seorang
muslim berpaling dari perkawinan, pada hal ia mampu melakukannya dengan alasan
konsentrasi untuk beribadah, menjauhi dari dunia dan mengabdi secara penuh
kepada Allah SWT.
A. Dasar Hukum Perkawinan
Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, Allah menyebutkan sebagai ikatan yang kuat, sebagaimana Allah SWT berfirman :
“Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”.(An Nisaa: 21).3
Sampai-sampai ikatan perkawinan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Rasulullah Shallallahu „alaihi wa sallam
telah bersabda:
“Barangsiapa menikah, maka ia telah
melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang
separuhnya lagi”.
B. Hukum Perkawinan
Dasar hukum perkawinan yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara manusia dengan sesamnya yang menyangkut penyaluran kebutuhan biologis
antar jenis, hak dan kewajiban
yang berhubungan dengan akibat perkawinan.9 Perkawinan merupakan
sunatullah pada dasarnya
adalh mubah tergantung kepada tingkat maslahatnya. Imam Izzudin Abdussalam membagi maslahat menjadi
tiga bagian yaitu :
1. Maslahat yang diwajibkan Allah bagi hamba-Nya. Maslahat wajib bertingkat- tingkat terbagi kepada faadhil (utama), afdhal (paling utama) dan mutawassith (tengah-tengah). Maslahat yang paling utama adalah maslahat
yang pada dirinya
terkandung kemuliaan, dapat menghilangkan
mafsadah paling buruk dan dapat mendatangkan kemaslahatan yang paling besar, kemaslahatan jenis ini wajib dikerjakan.
2. Maslahat
yang disunnahkan oleh syari‟ kepada hamba-Nya
demi untuk kebaikannya, tingkat maslahat paling tinggi berada sedikit dibawah tingkat
maslahat wajib paling rendah. Dalam tingkatan ke bawah maslahat
sunnah akan sampai pada tingkat
maslahat yang ringan yang mendekatkan maslahat mubah.
3. Maslahat
mubah, bahwa dalam perkara mubah
tidak terlepas dari kandungan nilai
maslahat atau penolakan terhadap mafsadah. Imam izzudin berkata
: sebagian diantaranya lebih
bermanfaat dan lebih besar
kemaslahatannya dari sebagian yang
lain. Maslahat mubah ini tidak berpahala.
C. Pengertian Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah Dalam Al-Qur'an
Menurut sejumlah pakar, sebagaimana dikutip oleh M. Quraish Shihab bahwa ada beberapa tahapan yang biasanya
dilalui oleh pasangan suami
isteri sebelum mencapai
kehidupan keluarga sakinah
yang dihiasi dengan mawaddah dan rahmah antara lain
:
1. Tahap Bulan Madu. Pada tahap ini kedua
pasangan benar-benar
menikmati manisnya sebuah perkawinan.
2. Tahap Gejolak.
Pada tahap ini mulai
timbul gejolak setelah
berlalu masa bulan madu. Kejengkelan sudah mulai tumbuh dihati apalagi
sudah mulai terlihat
sifat-sifat aslinya yang bahwa selama
ini disengaja ditutup-tutupi untuk menyenangkan pasangannya.
3. Tahap Perundingan dan Negosiasi. Tahap ini lahir jika masing-masing pihak masih merasa saling membutuhkan. Pada tahap ini mereka sudah mulai mengakui
kelebihan dan kekurangan masing-masing.
4. Tahap
penyesuaian. Tahapa ini masing- masing
pasangan
sudah
mulai menunjukkan sifat aslinya, sekaligus
kebutuhan yang disertai
perhatian kepada pasangannya.
5. Tahap Peningkatan Kualitas Kasih Sayang. Pada tahap ini masing-masing pasangan sudah menyadari sepenuhnya yang didasarkan pada pengalaman bukan teori bahwa hubungan
suami isteri memang sangat berbeda dengan segala bentuk hubungan social lainnya.
6. Tahap Kemantapan. Pada tahap ini masing-masing pasangan
merasakan dan menghayati cinta kasih sebagai
realitas yang menetap
sehingga sehebat apapun
guncangan yang mendera mereka tidak akan menggoyahkan rumah tangganya.
D. Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perkawinan
Berdasarkan kesimpulan hak-hak yang diwajibkan dalam islam, bagi masing-masing suami istri memiliki hak-hak dan kewajiban antara satu dengan lainnya yang diklasifikasikan sebagai berikut :
- Hak-hak dan kewajiban-kewajiban istri
- hak-hak istri dan kewajiban-kewajiban suami serta hak-hak yang berhubungan antara suami istri
E. Urgensi dan Konsekuensi Pernikahan
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin dan persatuan antara dua pribadi yang berasal dari keluarga, sifat, kebiasaan dan budaya yang berbeda. Perkawinan juga memerlukan penyesuaian secara terus menerus setiap perkawinan memerlukan cinta dan saling menerima pasangan masing-masing dengan latar belakang yang merupakan bagian dari kepribadiannya. Hal ini berarti mereka juga harus bersedia menerima dan memasuki lingkungan sosial budaya pasangannya dan karenanya diperlukan keterbukaan dan toleransi yang sangat tinggi serta saling menyesuaikan diri dan harmonis.
Konsep Ideal Keluarga Muslim
A. Pengertian Keluarga Ideal E. Urgensi dan Konsekuensi Pernikahan
Keluarga
ideal adalah unit terkecil masyarakat yang terdiri kepala keluarga dan beberapa
orang yang terkumpul, tinggal di suatu tempat dalam keadaan saling
ketergantungan. Di dalam keluarga ideal terdapat lebih dari dua pribadi
yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan hidupnya dalam satu
rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing
dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
B. Peranan
Keluarga Ideal
Peranan
keluarga ideal menggambarkan seperangkat perilaku antar pribadi, sifat,
kegiatan yang berhubungan dengan pribadi dalam posisi dan situasi tertentu.
Peranan pribadi dalam keluarga ideal didasari oleh harapan dan pola perilaku
dari keluarga, kelompok dan masyarakat. Berbagai peranan yang terdapat di dalam
keluarga ideal adalah sebagai berikut :
1.
Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak,
Berperan
sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai
kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota
dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya.
2.
Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya,
ibu
mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik
anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya
serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu
dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya.
3.
Anak-anak melaksanakan peranan psikosial
sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.
C. Tugas
Keluarga Ideal
Pada
dasarnya tugas keluarga ideal terbaik Indonesia ada delapan tugas pokok sebagai
berikut:
- Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya.
- Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam
keluarga.
- Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan
kedudukannya masing-masing.
- Sosialisasi antar anggota keluarga.
- Pengaturan jumlah anggota keluarga.
- Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga.
- Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat
yang lebih luas.
- Membangkitkan dorongan dan semangat para anggotanya.
D. Fungsi
Keluarga Ideal
Fungsi
yang dijalankan keluarga ideal terbaik Indonesia adalah :
- Fungsi Pendidikan dilihat dari bagaimana keluarga mendidik dan
menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak.
- Fungsi Sosialisasi anak dilihat dari bagaimana keluarga
mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
- Fungsi Perlindungan dilihat dari bagaimana keluarga melindungi anak
sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
- Fungsi Perasaan dilihat dari bagaimana keluarga secara instuitif
merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam
berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga
saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam
keluarga.
- Fungsi Agama dilihat
dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota
keluarga lain melalui kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur
kehidupan kini dan kehidupan lain setelah dunia.
- Fungsi Ekonomi dilihat
dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur penghasilan
sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
- Fungsi Rekreatif dilihat dari bagaimana menciptakan suasana yang
menyenangkan dalam keluarga, seperti acara nonton TV bersama, bercerita
tentang pengalaman masing-masing, dan lainnya.
- Fungsi Biologis dilihat dari bagaimana keluarga meneruskan keturunan sebagai generasi selanjutnya memberikan kasih sayang, perhatian, dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.
Komentar
Posting Komentar