"KONSEP PERNIKAHAN DAN URGENSINYA DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH" DAN "KONSEP IDEAL KELUARGA MUSLIM"

 

Artikel yang berkaitan dengan pembahasan Bab 3 dan Bab 4

 

Konsep Pernikahan dan Urgensinya Dalam Membentuk Keluarga Sakinah 

 

Perkawinan merupakan bagian dari ajaran Islam. Siapa yang menghindari perkawinan berarti ia telah meninggalkan sebagian dari ajaran agamanya. Disamping itu perkawinan dapat menghindarkan diri dari perbuatan zina. Islam melarang ummatnya melepaskan naluri seksual secara bebas tidak terkendali. Karena itulah Islam mengharamkan perbuatan zina dengan segala hal yang mengantarkannya dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya. Pada saat yang sama Islam memerangi kecenderungan sebaliknya yaitu kecenderungan yang melawan naluri dan mengekangnya. Karena itulah ia menyerukan kepada perkawinan, melarang kecenderungan melajang terus dan mengebiri diri. Tidak halal bagi seorang muslim berpaling dari perkawinan, pada hal ia mampu melakukannya dengan alasan konsentrasi untuk beribadah, menjauhi dari dunia dan mengabdi secara penuh kepada Allah SWT.

 

A. Dasar Hukum Perkawinan

Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, Allah menyebutkan sebagai ikatan yang kuat, sebagaimana Allah SWT berfirman :

“Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”.(An Nisaa: 21).3

Sampai-sampai ikatan perkawinan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Rasulullah Shallallahu „alaihi wa sallam telah bersabda:

“Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”.

 

B. Hukum Perkawinan

Dasar hukum perkawinan yaitu hukum yang mengatur hubungan antara manusia  dengan  sesamnya  yang menyangkut  penyaluran  kebutuhan biologis antar jenis, hak dan kewajiban yang berhubungan dengan akibat perkawinan.9 Perkawinan merupakan sunatullah pada dasarnya adalh mubah tergantung kepada tingkat maslahatnya. Imam Izzudin Abdussalam membagi maslahat menjadi tiga bagian yaitu :

1.     Maslahat yang diwajibkan Allah bagi hamba-Nya. Maslahat wajib bertingkat- tingkat terbagi kepada faadhil (utama), afdhal (paling utama) dan mutawassith (tengah-tengah). Maslahat yang paling utama adalah maslahat yang pada dirinya terkandung kemuliaan, dapat menghilangkan mafsadah paling buruk dan                 dapat               mendatangkan kemaslahatan yang paling besar, kemaslahatan jenis ini wajib dikerjakan.

2.     Maslahat yang disunnahkan oleh syari‟ kepada hamba-Nya demi untuk kebaikannya, tingkat maslahat paling tinggi berada sedikit dibawah tingkat maslahat wajib paling rendah. Dalam tingkatan ke bawah maslahat sunnah akan sampai pada tingkat maslahat yang ringan yang mendekatkan maslahat mubah.

3.     Maslahat mubah, bahwa dalam perkara mubah tidak terlepas dari kandungan nilai maslahat atau penolakan terhadap mafsadah. Imam izzudin berkata : sebagian diantaranya lebih bermanfaat dan lebih besar kemaslahatannya dari sebagian yang lain. Maslahat mubah ini tidak berpahala.

 

C. Pengertian Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah Dalam Al-Qur'an


Menurut sejumlah pakar, sebagaimana dikutip oleh M. Quraish Shihab bahwa ada beberapa tahapan yang biasanya dilalui oleh pasangan  suami isteri sebelum mencapai kehidupan keluarga sakinah yang dihiasi dengan mawaddah dan rahmah antara lain :

1.     Tahap Bulan Madu. Pada tahap ini kedua pasangan benar-benar menikmati manisnya sebuah  perkawinan.

2.     Tahap Gejolak. Pada tahap ini mulai timbul gejolak setelah berlalu masa bulan madu. Kejengkelan sudah mulai tumbuh dihati apalagi sudah mulai terlihat sifat-sifat aslinya yang bahwa selama ini disengaja ditutup-tutupi untuk menyenangkan pasangannya.

3.     Tahap Perundingan dan Negosiasi. Tahap ini lahir jika masing-masing pihak masih merasa saling membutuhkan. Pada tahap ini mereka sudah mulai mengakui kelebihan dan kekurangan  masing-masing.  

4.     Tahap penyesuaian. Tahapa ini masing- masing  pasangan  sudah  mulai menunjukkan sifat aslinya, sekaligus kebutuhan yang disertai perhatian kepada pasangannya.

5.     Tahap Peningkatan Kualitas Kasih Sayang. Pada tahap ini masing-masing pasangan              sudah menyadari sepenuhnya yang didasarkan pada pengalaman bukan teori bahwa hubungan suami isteri memang sangat berbeda dengan segala bentuk hubungan social lainnya.

6.     Tahap Kemantapan. Pada tahap ini masing-masing pasangan merasakan dan menghayati cinta kasih sebagai realitas yang menetap sehingga sehebat apapun guncangan yang mendera mereka tidak akan menggoyahkan rumah tangganya.

 

D. Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perkawinan


        Berdasarkan kesimpulan hak-hak yang diwajibkan dalam islam, bagi masing-masing suami istri memiliki hak-hak dan kewajiban antara satu dengan lainnya yang diklasifikasikan sebagai berikut : 

- Hak-hak dan kewajiban-kewajiban istri

- hak-hak istri dan kewajiban-kewajiban suami serta hak-hak yang berhubungan antara suami istri


E. Urgensi dan Konsekuensi Pernikahan


        Perkawinan merupakan ikatan lahir batin dan persatuan antara dua pribadi yang berasal dari keluarga, sifat, kebiasaan dan budaya yang berbeda. Perkawinan juga memerlukan penyesuaian secara terus menerus setiap perkawinan memerlukan cinta dan saling menerima pasangan masing-masing dengan latar belakang yang merupakan bagian dari kepribadiannya. Hal ini berarti mereka juga harus bersedia menerima dan memasuki lingkungan sosial budaya pasangannya dan karenanya diperlukan keterbukaan dan toleransi yang sangat tinggi serta saling menyesuaikan diri dan harmonis. 

 

Konsep Ideal Keluarga Muslim

A.    Pengertian Keluarga Ideal E. Urgensi dan Konsekuensi Pernikahan

Keluarga ideal adalah unit terkecil masyarakat yang terdiri kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul, tinggal di suatu tempat dalam keadaan saling ketergantungan. Di dalam keluarga ideal terdapat  lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.

 

B.    Peranan Keluarga Ideal

Peranan keluarga ideal menggambarkan seperangkat perilaku antar pribadi, sifat, kegiatan yang berhubungan dengan pribadi dalam posisi dan situasi tertentu. Peranan pribadi dalam keluarga ideal didasari oleh harapan dan pola perilaku dari keluarga, kelompok dan masyarakat. Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga ideal adalah sebagai berikut :

1.       Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak,

Berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya.

2.       Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya,

ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya.

3.       Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.

 

C.     Tugas Keluarga Ideal

Pada dasarnya tugas keluarga ideal terbaik Indonesia ada delapan tugas pokok sebagai berikut:

  • Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya.
  • Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam keluarga.
  • Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
  • Sosialisasi antar anggota keluarga.
  • Pengaturan jumlah anggota keluarga.
  • Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga.
  • Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat yang lebih luas.
  • Membangkitkan dorongan dan semangat para anggotanya.

 

D.    Fungsi Keluarga Ideal

Fungsi yang dijalankan keluarga ideal terbaik Indonesia adalah :

  • Fungsi Pendidikan dilihat dari bagaimana keluarga mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak.
  • Fungsi Sosialisasi anak dilihat dari bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
  • Fungsi Perlindungan dilihat dari bagaimana keluarga melindungi anak sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
  • Fungsi Perasaan dilihat dari bagaimana keluarga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
  • Fungsi Agama dilihat dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lain melalui kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur kehidupan kini dan kehidupan lain setelah dunia.
  • Fungsi Ekonomi dilihat dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
  • Fungsi Rekreatif dilihat dari bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga, seperti acara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dan lainnya.
  • Fungsi Biologis dilihat dari bagaimana keluarga meneruskan keturunan sebagai generasi selanjutnya memberikan kasih sayang, perhatian, dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.

Link Artikel :

https://id.scribd.com/document/409677972/1552457698124-konsep-Pernikahan-Dan-Urgensi-Nya-Dam-Membentuk-Kelurga-Sakinah-1 

http://erepository.perpus.iainsalatiga.ac.id/4359/1/MUHAMMAD%20ROFIQ%20%28FORMAT%2097-2003%20DOC.%29%20OFFICE%202013%29.pdf  

http://digilib.uinsby.ac.id/19021/3/Bab%202.pdf

https://www.jurnal.staidarululumkandangan.ac.id/index.php/annahdhah/article/download/64/39/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

" PROBLEMATIKA KELUARGA DI ERA DISRUPSI DAN SOLUSINYA " DAN " PEMAHAMAN TENTANG KASUS-KASUS KONTEMPORER DENGAN KELUARGA "